Komnas Perempuan Minta Konvensi Buruh Migran Diratifikasi
Jumat, 28 Jul 2006 15:04 WIB
Jakarta - TKI rentan ekspolitasi, bahkan kematian seperti kasus Siti Maemunah di Libanon. Pemerintah didesak meratifikasi Konvensi PBB tentang perlindungan buruh migran."Kami sampai pada titik pentingnya pemerintah mengubah sistem perlindungan terhadap TKI," kata anggota Komnas Perempuan Tati Krisnawaty di Hotel Arya Duta, Jl Abdul Rahman Saleh, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2006).Konvensi internasional perlindungan hak-hak buruh migran dan keluarganya sudah dikeluarkan PBB tahun 1990 dan diratifikasi oleh 32 negara.Menurut dia, ratifikasi ini justru malah ditolak oleh Depnakertrans. "Mereka bilang ini akan membebani negara untuk melindungi pekerja asing di Indonesia," ujarnya.Komnas Perempuan bersama utusan PBB tentang HAM buruh migran Jeorge A Bustamante dan sejumlah LSM lainnya telah menyampaikan aspirasi mereka ke Wapres Jusuf Kalla pada 27 Juli."Wapres setuju untuk merevisi MoU RI-Malaysia tentang domestic worker, termasuk usulan libur 1 hari dalam seminggu," kata Tati.
(aan/)











































