Wagub Fauzi Bowo Akui Perda Rokok Belum Efektif

Wagub Fauzi Bowo Akui Perda Rokok Belum Efektif

- detikNews
Jumat, 28 Jul 2006 14:52 WIB
Jakarta - Meski ada Perda Kawasan Bebas Rokok, masih banyak orang yang kebal-kebul seenaknya di kawasan terlarang. Termasuk di angkutan umum, yang seringkali membuat sesama penumpang berantem.Wagub Fauzi Bowo tidak menyangkal perda itu belum berjalan efektif. "Saya sih sependapat," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2006)."Memang sosialisasinya kurang dan pengawasannya lemah," imbuh calon gubernur peserta Pilkada DKI 2007 ini. Lalu upaya memperbaikinya bagaimana dong? "Ya pengawasannya harusnya lebih ketat," ujar Foke, panggilan akrabnya.Sedangkan Sekretaris Daerah Pemrov DKI Ritola Tasmaya menyatakan, juklak dan juknis Perda Kawasan Bebas Rokok tidak diperlukan. "Nggak usahlah, kan Perda 2/2005 tentang Pegendalian Udara sudah jelas mengatur. Nggak harus ada lagi juklak dan juknisnya. Cuma sosialisasinya saja yang harus ditingkatkan, apa yang harus dikerjakan berdasarkan SK Gubenur dan Pergub," bebernya.Tapi selama ini sosialiasi tidak efektif dan pengawasan masih lemah kan? "Bukan tidak efektif. Pengawasan kan jalan. Disebar ke semua tempat. Nggak bisa di sentral, tenaga kita nggak cukup," kata Ritola yang disebut-sebut akan menjadi cawagub mendampingi Fauzi Bowo.Ritola menilai, pengawasan terhadap para pelanggar perda harus dilakukan masyarakat juga. "Yang paling penting dalam urusan perda ini adalah pengawasan oleh masyarakat. Jadi masyarakatlah yang menekan mereka agar tidak merokok, selain petugas tentu dengan aturan-aturan yang ada," katanya.Ritola berpendapat, justru pengawasan oleh masyarakat lebih kuat daripada aparat. "Pengawasan aparat berapa sih. Mau dikerahkan polisi se-Jakarta juga nggak akan cukup," ujarnya.Pengawasan oleh walikota hingga lurah masih jalan? "Jalan semua. Pemilik gedung juga. Saya rasa secara umum tidak ada yang melanggar. Kalau satu-satu ya pasti ada yang melanggar," kilah Ritola. (nrl/)


Berita Terkait