Berkas Korupsi Hilton Lengkap, Ali Mazi Diserahkan Usai MTQ
Jumat, 28 Jul 2006 14:47 WIB
Jakarta -
Timtas Tipikor telah menetapkan kasus dugaan korupsi Hotel Hilton dalam tahap P21 atau berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan menunggu penyerahan tahap kedua yaitu barang bukti dan tersangka.Hal itu diungkapkan Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2006)."Kapan barang bukti dan tersangka diserahkan JPU meminta setelah salah satu tersangka (Ali Mazi) menyelesaikan tugasnya di Sulawesi Tenggara dalam rangka MTQ," jelas Hendarman.Ditanyakan soal penonaktifan Ali Mazi, Hendarman mengatakan, jaksa tidak berhak memberikan saran kepada presiden untuk menonaktfikan Ali Mazi sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara. Namun apabila tersangka telah ditetapkan sebagai terdakwa Kejaksaan Agung hanya dapat menginformasikan kepada Presidan dan Mendagri tentang perubahan status itu."Memang tidak ada ketentuan siapa yang memberikan informasi. Tapi kita selaku penuntut umum akan menginformasikan perubahan itu kepada Presiden dan Mendagri," jelas dia.Timtas Tipikor yang dipimpin oleh Daniel Tombe pada 6 Februari 2006 lalu telah menetapkan 4 tersangka yakni Dirut PT Indobuild Co Pontjo Sutowo, Gubernur Sulteng Ali Mazi, Kepala BPN Kanwil DKI Robert J Lumampaw dan Kepala BPN Jakarta Pusat Ronny Kusuma Yudhistira. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton yang merugikan keuangan negara Rp 1,9 triliun.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































