Anggota DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyampaikan permintaan maaf lantaran aksinya di tengah rapat paripurna pengesahan RKUHP berujung aduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD DPR mengatakan laporan warga sipil bernama Azhari terhadap Iskan Lubis sudah ditutup.
"Iya, kalau sudah minta maaf, sudah tutup kasusnya. Pelanggaran lain nggak ada di situ, kan," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).
Menurut Dek Gam, sudah ada persetujuan dari pengadu dan terlapor. Adapun Iskan sudah menyampaikan permintaan maaf kepada publik sesuai dengan syarat yang diajukan pengadu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kan waktu kita panggil pengadunya, Azhari, kita nanya sama dia 'Kamu maunya apa?' Dia bilang 'Saya maunya ada permintaan maaf dari yang bersangkutan'. Yang bersangkutan tadi kan sudah minta maaf. Sudah kita periksa tadi pengadunya," tutur Dek Gam.
"Kalau pengadu itu nggak keberatan dengan apa yang diinginkan, berarti kan selesai masalahnya. Kecuali si pengadu nggak mau menerima permintaan maafnya," ungkap dia.
Untuk diketahui, protes keras Iskan Qolba Lubis dalam rapat paripurna Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berujung laporan ke MKD. Iskan Lubis kemudian menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya di paripurna.
"Saya Iskan Qolba Lubis, anggota DPR RI, seperti teman-teman ketahui, saya melakukan interupsi di sidang paripurna dan memang suasananya waktu itu kurang wise ya," kata Iskan di ruang MKD DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam pemaparannya, Iskan meminta maaf kepada anggota DPR yang lain. Ia menilai cara berkomunikasi dalam rapat paripurna 6 Desember 2022 itu kurang tepat.
"Sebagai anggota Dewan, saya minta izin untuk minta maaf kepada paripurna kalau ada hal-hal, sikap, cara berkomunikasi yang mungkin kurang pas kepada anggota Dewan yang terhormat dan di sidang yang paling tinggi di DPR," katanya.
(dwr/gbr)