Dephan: BRR Tidak Berwenang Impor Alat Perang

Dephan: BRR Tidak Berwenang Impor Alat Perang

- detikNews
Jumat, 28 Jul 2006 14:19 WIB
Jakarta - Suara dari Dephan bertolak belakang dari Peraturan Bersama Mendag dan Menperin. Ditegaskan Dephan, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias tidak memiliki kewenangan impor peralatan tempur."Tidak ada. BRR urusannya kesejahteraan, tidak ada alasan dengan keamanan," cetus Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2006).Menurut dia, BRR bisa meminta kepada pemerintah agar meminta kepada TNI untuk menggunakan idle capacity, semacam pasukan zeni untuk konstruksi, bukan peralatan tempur, dan tidak bisa kapal perang."Tetapi mungkin itu seperti Departemen Kehutanan bisa beli kapal, dan kita bisa pinjam. Kalau BRR bisa beli, kita bisa pinjam. Kalau kebutuhan alat angkut, bisa saja. Apalagi kalau nanti kita perlukan untuk kebutuhan militer, bisa kita gunakan untuk mobilisasi. Kalau alat berat, boleh. Tetapi kalau alat perang, buat apa," ujar Sjafrie.Impor barang modal bukan baru (barang bekas) untuk Provinsi NAD dan Kepulauan Nias di Provinsi Sumut hingga 15 April 2009 diatur berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris nomor 28/M-DAG/PER/7/2006 dan 56/M-IND/PER/7/2006 pada 21 Juli 2006.Impor barang yang diizinkan itu antara lain reaktor nuklir, helikopter, pesawat udara, kendaraan luar angkasa termasuk satelit, parasut, kapal pesiar, kapal feri, kapal penangkap ikan, yacht, sampan dan kano.Ada pula disebut mengenai barang berupa kapal perang, perahu penyelamat, sampan, trailer, pesawat layang, balon udara, mikroskop, mikrofon, lokomotif rel, gerbong kereta api, peti kemas, traktor, tank dan kendaraan tempur berlapis baja. (aan/)


Berita Terkait