Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menyambut baik lahirnya KUHP Nasional. Meski demikian, hal itu harus diimbangi dengan perbaikan kualitas aparat penegak hukum.
"Ikadin menyambut baik disahkannya RKUHP menjadi KUHP oleh DPR RI," kata Ketua Umum Ikadin, Adardam Achyar dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022)
Namun perubahan KUHP kolonial penjajah Belanda itu tidak akan berarti banyak. Sebab, KUHP baru ditegakkan oleh aparat penegak hukum sehingga langkah selanjutnya yaitu perlu meningkatkan kualitas aparat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sesungguhnya saya ini yang menjadi masalah pokok di Indonesia saat ini bukanlah hukumnya, bukan UU, melainkan aparat penegak hukumnya. Moralitas dan integritas aparat penegak hukumnya," ujar Adardam Achyar.
Salah satu instrumennya adalah soal kualitas lembaga peradilan yang sedang didera masalah korupsi. Di mana 2 hakim agung ditahan KPK karena dugaan memutus perkara dengan menerima suap. Menurut Ikadin, pemerintah harus turun tangan.
"Pemerintah abai dalam membenahi lembaga peradilan dengan dalih tidak bisa masuk ke dalam wilayah independensi lembaga peradilan. Padahal, independensi absolut hanya terbatas aspek yudisial. Sedangkan di luar itu, pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk membangun dan menghadirkan peengakan hukum yang berkeadilan," ujar Adardam Achyar.
Selain itu, Ikadin juga menyoroti penahanan 2 hakim agung oleh KPK, termasuk juga advokat dalam skandal itu. Menurut Ikadin, seharusnya Mahkamah Agung (MA) melibatkan advokat dalam perbaikan institusi pengadilan.
"Dari fakta itu sudah seharusnya MA membuka pintu komunikasi dan ruang dialog dengan organisasi advokat untuk mencari akar masalah dan cara menyelesaikan masalah transaksi hukum tersebut. Mahkamah Agung tidak bisa menutup diri," ucap Adardam Achyar.
Menurut Ikadin, praktik suap menyuap di pengadilan tidak bisa diselesaikan tanpa melibatkan organisasi advokat.
"Sangat tidak mungkin praktik suap menyuap di lembaga peradilan dapat diselesaikan tanpa melibatkan organisasi advokat. MA juga harus mendengar penjelasan dari organisasi advokat kenapa advokat terlibat praktik suap," beber Adardam Achyar.
Untuk diketahui, Adardam Achyar dipilih sebagai Ketum lewat Munas Ikadin ke-IX pada 29-30 September 2022 lalu. Berikut susunan kepengurusan Ikadin 2022-2027:
Ketua Dewan Penasihat: Prof Otto Hasibuan
Ketua Dewan Pakar: Prof Gayus Lumbuun
Ketua Dewan Kehormatan: Sutrisno
Ketum: Adardam Achyar
Ketua Harian: Suhendro Asido Hutabarat
Sekjen: Rivai Kusumanegara
Bendahara Umum: Nyana Wangsa
"Susunan pengurus Ikadin yang dilantik banyak diisi oleh advokat muda yang dipersiapkan untuk siap menerima kepemimpinan Ikadin 5 tahun mendatang," ujar Sekjen Rivai Kusumanegara.
(asp/rdp)