Legislator Sepakat Wakil PBB Perlu Diusir Jika Ngeyel soal KUHP Baru

Legislator Sepakat Wakil PBB Perlu Diusir Jika Ngeyel soal KUHP Baru

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Jumat, 09 Des 2022 13:21 WIB
Bobby Adhityo Rizaldi
Bobby Adhityo Rizaldi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Profesor Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengusir perwakilan PBB di Indonesia yang ikut mengomentari KUHP baru. Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi setuju dengan usulan Prof Hikmahanto tersebut.

"Ya, saya juga kemarin bilang ini, bila PBB memberikan masukan sebagai referensi sebelum UU ini diketok, tentu akan kita apresiasi, selama bukan intervensi dan kritik terhadap kedaulatan Indonesia dalam membentuk kodifikasi hukumnya," kata Bobby mengawali tanggapannya, Jumat (9/12/2022).

Bobby sepakat apabila Kemlu memanggil perwakilan PBB di Indonesia untuk mengklarifikasi terkait pasal-pasal di KUHP baru. Namun Bobby menilai perwakilan PBB tersebut harus diusir jika dianggap mengintervensi produk hukum tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, perlu dipanggil, dan jelaskan apa pasal-pasal yang menjadi konsideran mereka. Tapi, kalau sudah dijelaskan masih nggak ngerti dan mencoba-coba intervensi, mengubah, atau mengganggu kedaulatan, ya harus dipersilakan pulang saja," katanya.

Lebih lanjut Bobby mendorong RI tegas dalam memperlakukan mitra tingkatan internasional, seperti PBB. "Indonesia perlu tegas sekaligus berwibawa dalam memperlakukan mitra di pergaulan Internasional, nggak usah emosi gitu, lo," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Simak video 'Iskan Qolba Lubis Minta Maaf Usai Walk Out di Pengesahan RKUHP':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikut.

Sebelumnya, Prof Hikmahanto Juwana menyampaikan Kemlu dapat mengusir perwakilan PBB di Indonesia yang mengomentari KUHP baru. Sebab, KUHP baru adalah masalah yurisdiksi domestik yang harus dihormati PBB.

"Atas pernyataan perwakilan PBB ini, Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia," kata Hikmahanto Juwana dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/12).

Menurut Hikmahanto, pernyataan tersebut tidak patut dikeluarkan oleh perwakilan PBB di Indonesia. Hikmahanto mengeluarkan tiga alasan. Pertama, suara PBB yang dapat disuarakan oleh perwakilannya adalah suara dari organ-organ utama PBB, seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, dan organ-organ tambahan. Sama sekali bukan suara dari pejabat perwakilan PBB di Indonesia.

"Menjadi permasalahan apakah pendapat perwakilan PBB di Indonesia didasarkan pada organ-organ utama atau organ tambahan PBB?" ungkap Hikmahanto.

Kedua, apakah pernyataan dari perwakilan PBB di Indonesia sudah melalui kajian yang mendalam atas perintah dari organ utama dan organ tambahan?

"Seperti misalnya ada special rapporteur (pelapor khusus) yang mendapat mandat dari organ utama?" ucap Hikmahanto.

Ketiga, pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan PBB di Indonesia jelas bertentangan dengan Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa:

"Nothing contained in the present Charter shall authorize the United Nations to intervene in matters which are essentially within the domestic jurisdiction of any state..." (Tidak ada hal yang terkandung dalam Piagam ini yang memberikan kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya dalam yurisdiksi domestik setiap negara...).

"Pernyataan perwakilan PBB terkait KUHP baru seolah memberi kewenangan PBB untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya masuk dalam yurisdiksi domestik negara Indonesia," tegas Hikmahanto.

Halaman 3 dari 2
(fca/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads