Izin Impor BRR Dianggap Penyelewengan Berat

Izin Impor BRR Dianggap Penyelewengan Berat

- detikNews
Jumat, 28 Jul 2006 12:03 WIB
Jakarta - Izin impor yang diberikan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian kepada BRR Aceh-Nias dinilai sebagai penyelewengan berat. Harusnya BRR hanya mengimpor barang-barang terkait rehabilitasi dan rekonstruksi.Namun dalam Peraturan Bersama kedua menteri itu, BRR diizinkan mengimpor barang bukan baru termasuk kapal perang, tank baja dan reaktor nuklir."Ini penyelewengan berat. Presiden harus menegur keras pelaksana BRR di Aceh dan menteri yang terkait," tegas Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/7/2006).Menurut politisi gaek PDIP tersebut, saat ini yang perlu ditunjukkan BRR adalah janji merekonstruksi Aceh secara baik, sehingga tidak menimbulkan protes dari masyarakat. Apalagi masih banyak rumah yang belum dibangun."Penuhi dulu bangun rumah yang belum selesai, tidak usah macam-macam. Impor hanya boleh untuk kebutuhan pembangunan di Aceh, buat apa kapal perang," tegasnya.Untuk itu, dia meminta agar Menkeu agar tidak mencairkan dana untuk impor barang-barang yang akan dilakukan BRR itu.Impor barang modal bukan baru (barang bekas) untuk Provinsi NAD dan Kepulauan Nias di Provinsi Sumut hingga 15 April 2009 diatur berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris nomor 28/M-DAG/PER/7/2006 dan 56/M-IND/PER/7/2006 pada 21 Juli 2006.Impor barang yang diizinkan itu antara lain reaktor nuklir, helikopter, pesawat udara, kendaraan luar angkasa termasuk satelit, parasut, kapal pesiar, kapal feri, kapal penangkap ikan, yacht, sampan dan kano.Ada pula disebut mengenai barang berupa kapal perang, perahu penyelamat, sampan, trailer, pesawat layang, balon udara, mikroskop, mikrofon, lokomotif rel, gerbong kereta api, peti kemas, traktor, tank dan kendaraan tempur berlapis baja. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait