BRR Janji Berhati-hati Gunakan Izin Impor
Jumat, 28 Jul 2006 11:54 WIB
Jakarta - Disentil sejumlah pihak, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias pun berjanji akan hati-hati menggunakan izin impor barang modal bukan baru.Kehati-hatian ini dianggap perlu karena izin impor tersebut meliputi reaktor nuklir, helikopter, pesawat udara, kendaraan luar angkasa termasuk satelit, parasut, kapal pesiar, kapal feri, kapal penangkap ikan, yacht, sampan dan kano.Ada pula disebut mengenai barang berupa kapal perang, perahu penyelamat, sampan, trailer, pesawat layang, balon udara, mikroskop, mikrofon, lokomotif rel, gerbong kereta api, peti kemas, traktor, tank dan kendaraan tempur berlapis baja."BRR akan amat hati-hati untuk menggunakannya," janji juru bicara BRR Aceh-Nias Mirza Keumala kepada detikcom, Jumat (28/7/2006).Mirza menyebutkan, BRR akan mengeluarkan izin untuk mengimpor jika memang untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Nias."Izin itu akan digunakan sangat hati-hati atas nama kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi," tegas Mirza.Di awal keberadaannya, BRR mengakui adanya kendala mengimpor barang-barang untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Nias. Namun sekarang, sudah tak ada kendala lagi, apalagi dikuatkan dengan adanya Peraturan Bersama Mendag dan Menperin.Impor barang modal bukan baru (barang bekas) untuk Provinsi NAD dan Kepulauan Nias di Provinsi Sumut hingga 15 April 2009 diatur berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris nomor 28/M-DAG/PER/7/2006 dan 56/M-IND/PER/7/2006 pada 21 Juli 2006.
(sss/)











































