Ramai-ramai wisatawan mancanegara membatalkan rencana liburan ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, karena adanya KUHP baru, terutama di pasal terkait perzinaan. Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyebut mereka belum memahami KUHP secara utuh.
"Memahami substansi pasal-pasal dalam KUHP harus dibaca secara utuh dan dipahami secara mendalam," kata Didik kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Didik menjelaskan pasal terkait perzinaan dan kumpul kebo itu justru mencegah potensi kriminalisasi. Menurutnya, pasal tersebut bisa diterapkan jika adanya aduan dari orang-orang terdekat bukan sembarang orang.
"Delik kesusilaan khususnya perzinahan dan kumpul kebo ini merupakan delik aduan dan pengaduannya pun sangat terbatas, yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya, bagi orang yang tidak terikat perkawinan," tutur Didik.
"Tanpa pengaduan dan dari pihak yang punya hak sebagaimana dimaksud dalam KUHP, maka tidak akan bisa dilakukan penuntutan," sambungnya.
Ia melihat publik belum memahami pasal tersebut secara tuntas. Padahal, kata Didik, pasal itu bertujuan memberikan kepastian hukum.
"Sehingga menyimpulkannya pun menjadi salah. Justru ketentuan tersebut akan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum untuk mencegah potensi kriminalisasi dari pihak manapun," terang Didik.
Menurutnya, Pasal 413 dan 414 sudah diatur sedemikian rupa. Ia menyebut kriminalisasi tak bisa dilakukan atas nama kepentingan apa pun dan oleh siapa pun kecuali yang diatur dalam KUHP.
"Pasalnya tegas, jelas, konkret, dan tidak multitafsir," imbuhnya.
Didik menegaskan pemahaman KUHP tersebut perlu waktu. Untuk itu, dia mendorong sosialisasi KUHP dimasifkan.
"Harapan kita semua pemerintah segera melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang utuh agar segenap pihak bisa mendapat pemahaman yang tidak keliru. Saya rasa jika sosialisasi ini dilakukan secara masif dan menyeluruh, waktu 2 tahun sangat cukup untuk memberikan pemahaman kepada publik," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Simak juga Video: Respons Aliansi Labuan Bajo soal Ditundanya Kenaikan Tarif TN Komodo
(dwr/eva)