Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cilegon, 240 Butir Tramadol Disita

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cilegon, 240 Butir Tramadol Disita

M Iqbal - detikNews
Kamis, 08 Des 2022 17:32 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Cilegon -

Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap DR (23), pelaku pengedar obat keras daftar G. Ratusan butir obat merek Tramadol itu turut disita sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri mengatakan DR ditangkap pada Minggu (4/12/2022), sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Pangeran Jayakarta, Lingkungan Kenanga, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Polisi awalnya menerima informasi terkait hal ini dari masyarakat.

"Barang bukti yang ditemukan berupa 240 butir obat keras merek Tramadol, uang sebesar Rp 50 ribu," kata Syamsul kepada wartawan, Kamis (8/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syamsul mengatakan DR saat itu langsung digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil keterangan, pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang berinisial AN, yang kini masuk DPO.

"Setelah diinterogasi, DR menyebutkan bahwa obat keras tersebut berasal dari AN dengan maksud untuk disebar atau diedarkan kembali," katanya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, DR dikenai Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) jo Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Simak juga Video: BPOM Gerebek Rumah Penjual Kosmetik-Obat Ilegal di Bandung

[Gambas:Video 20detik]




(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads