Cabut UU 1/1946, KUHP Baru Kodifikasi Pasal Penyebaran Berita Bohong

Cabut UU 1/1946, KUHP Baru Kodifikasi Pasal Penyebaran Berita Bohong

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 08 Des 2022 17:10 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

KUHP baru menghapus sejumlah UU terkait atau pasal terkait untuk dikodifikasikan dalam satu kitab. Salah satunya UU Nomor 1 Tahun 1946 yang memuat salah satunya pasal penyebaran berita bohong.

"Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 622 ayat 1 KUHP Baru yang dikutip detikcom, Kamis (7/12/2022).

Lantas apa itu UU 1/1946?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana adalah UU yang diberlakukan pasca-Proklamasi Kemerdekaan untuk menangkal berita bohong karena banyak pemberontakan di sana-sini. Oleh sebab itu, muncul ayat yang melarang menyiarkan berita bohong.

Pasal 14.

ADVERTISEMENT

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Kemudian, Pasal 14 UU 1/1946 dikodifikasi ke KUHP baru menjadi:

Pasal 263
(1) Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV .
Pasal 264
Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads