Izin Impor BRR Hambat Implementasi UU PA
Jumat, 28 Jul 2006 11:28 WIB
Jakarta - Izin impor barang modal bukan baru hingga 15 April 2009 khusus untuk percepatan pelaksanaan tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias panen kritik."Kalau diwujudkan akan timbul masalah baru, bisa timbul ketidakpercayaan dan menghambat implementasi UU PA karena peran BRR sangat penting dalam implementasi UU itu," kata Ketua FPKS DPR Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/7/2006).Impor barang modal bukan baru (barang bekas) untuk Provinsi NAD dan Kepulauan Nias di Provinsi Sumut hingga 15 April 2009 diatur berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris nomor 28/M-DAG/PER/7/2006 dan 56/M-IND/PER/7/2006 pada 21 Juli 2006.Impor barang yang diizinkan itu antara lain reaktor nuklir, helikopter, pesawat udara, kendaraan luar angkasa termasuk satelit, parasut, kapal pesiar, kapal feri, kapal penangkap ikan, yacht, sampan dan kano.Ada pula disebut mengenai barang berupa kapal perang, perahu penyelamat, sampan, trailer, pesawat layang, balon udara, mikroskop, mikrofon, lokomotif rel, gerbong kereta api, peti kemas, traktor, tank dan kendaraan tempur berlapis baja.
(aan/)











































