FPKS Terima Dana Serap Aspirasi
Jumat, 28 Jul 2006 11:20 WIB
Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dengan penuh kesadaran bisa menerima alokasi anggaran dana penyerapan aspirasi sebesar Rp 31,5 juta per anggota DPR, karena sudah masuk dalam nomenklatur anggaran DPR 2006."Ini sudah disetujui oleh Menteri Keuangan berdasarkan surat pada 2 Maret 2006," kata Ketua Fraksi PKS Mahfudz Sidik dalam jumpa pers di ruang Fraksi PKS, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/7/2006).Fraksi PKS mendukung sepenuhnya penggunaan dana ini untuk pembiayaan komunikasi politik dan pendidikan politik di daerah pemilihan masing-masing. Bahkan tidak hanya itu Fraksi PKS sudah membuat alokasi penggunaan itu untuk 8 kegiatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing anggota fraksi yang menerima dana itu.8 Kegiatan itu meliputi, pertemuan dengan pemda kabupaten/kota, pertemuan dengan struktur partai, pertemuan dengan tokoh masyarakat, kunjungan ke ormas dan lembaga masyarakat lainnya, audiensi dengan warga, mengunjungi media di daerah, mengadakan pembinaan keagamaan, memberikan bantuan sosial yang terkena bencana."8 Kegiatan ini harus dipenuhi dan dipertanggungjawabkan oleh semua anggota fraksi. Jika ada yang tidak melakukan hal itu kami akan memberikan sanksi administratif dan harus mengembalikan dana yang tidak dipakai kepada Setjen DPR," jelas Mahfudz.
(san/)











































