MUI Tidak Terbitkan Sertifikat Halal Soal SMS Berhadiah
Jumat, 28 Jul 2006 10:27 WIB
Surabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mengeluarkan sertifikat (labelisasi) halal untuk penyelenggaraan SMS berhadiah. Bila belakangan ini muncul labelisasi halal, lantas siapa yang menerbitkannya? "Tidak ada fatwa tentang labelisasi halal bagi operator maupun penyelenggara kuis berhadiah. Tidak ada itu," tandas Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amien kepada wartawan seusai mengikuti Pra Munas Alim Ulama NU di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Kamis (27/7/2006) malam. Tentang SMS berhadiah, Ma'ruf menuturkan, bila hadiahnya disediakan pihak ketiga, maka penyelenggaraan SMS berhadiah itu tidaklah haram. Tapi bila hadiahnya diambil dari dana peserta, itu baru bisa dikatakan judi alias haram."Kalau kuis itu hadiahnya didanai oleh pihak ketiga, tidak apa-apa," kata salah seorang kiai yang berasal dari Nadhlatul Ulama (NU) ini. Sekadar informasi, baru-baru ini, sejumlah penyelenggara SMS berhadiah disibukkan dengan keharusan mendapatkan sertifikat halal MUI oleh sebagian operator. Hal ini dilakukan operator sebagai tindak lanjut atas fatwa MUI tentang SMS berhadiah ini. Setelah 'berjuang', akhirnya sejumlah penyelenggara SMS berhadiah bisa mendapatkan sertifikat halal dari MUI itu. Namun, penyelenggara SMS ini kabarnya diharuskan membayar uang berjuta-juta kepada MUI. Siapakah yang bertanggung jawab mengeluarkan sertifikat halal ini? MUI selama ini memang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal untuk kehalalan makanan/pangan dan obat-obatan. Namun, pengeluaran sertifikasi halal untuk makanan ini juga memunculkan kisah tak sedap: MUI meminta uang berjuta-juta sebagai kompensasinya. Saat itu, kabar pemerasan ini dibantah Din Syamsuddin, yang kala itu menjabat Sekretaris Umum MUI.
(asy/)











































