Polisi masih mendalami kasus pencabulan bocah yatim piatu berusia 4 tahun di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan oleh M (73). Polisi menyelidiki ada atau tidaknya korban pencabulan lain.
"Saat ini masih dalam penyelidikan, korban sementara baru satu. Tetap kami dalami apakah ada korban sebelumnya," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi saat konferensi pers, Rabu (7/12/2022).
Hasil pemeriksaan sementara, korban pencabulan tersangka baru satu orang. Saat kejadian, korban sedang bermain tak jauh dari lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru sekali, saat itu korban sedang bermain," tuturnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya itu secara spontan. Saat itu, dia sedang berkeliling di sekitar lokasi kejadian.
"Dia hanya iseng saat berkeliling, bertemu dengan anak itu, dia mengajak anak keliling dengan iming-iming Rp 2.000. Jadi saat dia berjalan-jalan, hasrat itu muncul akhirnya dilakukan aksinya," ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku awalnya mendatangi dan membawa korban berkeliling dengan sepeda listrik.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 4 angka 1B dan 2C serta Pasal 6A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atas Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
(rdh/knv)