Bila Hadiah Dari Pihak Ketiga, SMS Berhadiah Tak Haram

Bila Hadiah Dari Pihak Ketiga, SMS Berhadiah Tak Haram

- detikNews
Kamis, 27 Jul 2006 23:41 WIB
Surabaya - Jika hadiahnya disediakan pihak ketiga, short messages service (SMS) berhadiah tidaklah haram. Tapi bila hadiahnya diambil dari dana peserta, itu baru bisa dikatakan judi alias haram."Kalau kuis itu hadiahnya didanai oleh pihak ketiga, tidak apa-apa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin, usai mengikuti Pra Munas Alim Ulama NU, di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Kamis (27/7/2006).Namun sejauh ini, dari sekian banyak operator maupun penyelenggara kuis SMS berhadiah, tidak ada satupun yang memiliki sertifikat halal dari MUI. "Tidak ada fatwa tentang labelisasi halal bagi operator maupun penyelenggara kuis berhadiah. Tidak ada itu," tandas Ma'ruf.Sebelumnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa mengharamkan SMS berhadiah. Fatwa ini tertuang dalam keputusan Komisi B Itjima' Ulama Komisi Fatwa Seluruh Indonesia II yang digelar di Ponpes Modern Gontor tanggal 25-28 Mei 2006 lalu.SMS berhadiah ini pada umumnya mengenakan harga premium yang melebihi biaya normal. Lalu kebanyakan SMS berhadiah ini memanfaatkan sebagian dari selisih dana tersebut sebagai hadiah. (wiq/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads