Inpres Perlindungan Pejabat Bikin Takut Pejabat

Inpres Perlindungan Pejabat Bikin Takut Pejabat

- detikNews
Kamis, 27 Jul 2006 22:24 WIB
Jakarta - KPK menilai tindakan para pejabat yang meminta perlindungan hukum atas penggunaan dana APBD adalah suatu hal yang berlebihan. Hal ini dicurigai sebagai efek rencana penerbitan Inpres Perlindungan Pejabat."Jaminan kepastian hukum tidak diberikan kepada sekelompok orang, tapi kepada semua warga negara Indonesia. Dan itu sesuai dengan UU yang berlaku," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK Jalan Veteran III, Jakarta, Kamis (27/7/2006).Ketakutan para pejabat itu muncul, lanjut Erry, karena masih maraknya kewajiban yang harus disetorkan ke atasan. Usaha ini, ditambahkan Erry, kontraproduktif dan tidak mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih KKN."Kalau pimpinan proyek (pimpro) tidak dibebani dengan kewajiban-kewajiban di luar kewenangannya, tidak perlu takut jadi pimpro," jelasnya.Erry mencurigai ketakutan ini muncul karena rencana terbitnya Inpres Perlindungan Pejabat. "Inpres itu tidak perlu ditakuti, yang penting reformasi birokrasi penegak hukum suapaya kinerjanya lebih efektif," paparnya.Menurutnya, jika inpres itu diberlakukan, tidak akan mengganggu pemberantasan korupsi. "Yang agak terganggu mungkin soal supervisi, tapi itu akan tetap berjalan," tuturnya.Erry menjelaskan jika para pimpro merasa ditekan aparat penegak hukum, mereka dapat melaporkan ke KPK. Laporan bisa disampaikan melalui surat elektronik atau sms langsung ke dirinya. "Para pelapor itu dapat mengirim surat elektronik ke pengaduan@kpk.go.id atau sms ke 0811998878," tandasnya.Selain itu, dia menegaskan tidak ada bukti yang kongkrit bahwa pertumbuhan ekonomi yang rendah karena pemberantasan korupsi yang berlebihan. Alasan itu harus disertai dengan bukti-bukti yang kongkrit dengan perhitungan yang rinci. (wiq/)


Berita Terkait