Warga Keturunan Bisa Jadi Presiden
Kamis, 27 Jul 2006 21:05 WIB
Jakarta - Dengan sahnya UU Kewarganegaraan pada 11 Juli, warga keturunan dimungkinkan menjabat posisi nomor 1 di Indonesia. Warga keturunan, dalam undang-undang itu memiliki hak yang sama dengan warga lainnya."Sejauh dilahirkan di Indonesia dan tidak pernah melakukan perubahan kewarganegaraan, ya silahkan kalau terpanggil," ujar mantan ketua DPR Akbar Tanjung usai acara diskusi dalam rangka ulang tahun ke-4 Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) di kantor PNBK, Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2006).Menurut Akbar, walaupun warga keturunan, mereka memiliki hak yang sama. Termasuk kemungkinan warga keturunan mendominasi sektor pemerintahan. "Kan rakyat yang memilih. Contohnya di Amerika kan banyak juga imigran. Tapi warga Amerika kan akhirnya memilih yang terbaik," tambahnya. Hal ini, imbuhnya, tidak melupakan adanya faktor sosial dan budaya dalam memilih aktor pemerintahan itu. "Walaupun latar belakang keturunan berbeda dengan saudara kita, tapi sekarang jadi sama di mata hukum dan konstitusi. Ini suatu kemajuan positif," tutur Akbar.
(wiq/)











































