Terkait Impor Beras Ilegal, Setya Novanto Diperiksa 10 Jam
Kamis, 27 Jul 2006 20:15 WIB
Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI Setya Novanto diperiksa selama 10 jam sejak 09.30 WIB, Kamis (27/7/2006) oleh tim penyidik Kejaksaan Agung yang diketuai Pribadi Suwandi. Novanto diperiksa dalam kasus dugaan korupsi impor beras ilegal eks Vietnam 60.000 ton yang merugikan negara Rp 25,4 miliar.Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Hexama Finindo Gordianus Setyo Lelono dan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Bea Cukai Sofyan Permana. Dia dimintai keterangan soal kedudukannya selaku pemberi jaminan pribadi atau personal guarantee dalam penerbitan L/C yang merupakan jaminan tambahan.Hal ini disampaikan kuasa hukum Novanto, Yuliyono. "Setya Novanto memberikan keterangan kurang lebih 30 pertanyaan tapi menyangkut materi pemeriksaan tidak bisa disampaikan secara detil," tambahnya.Novanto saat itu membantah kebenaran dirinya yang memberikan rekomendasi impor itu. "Tidak benar. Tidak benar," kata Novanto.Sementara Jampidsus Hendarman Supandji menjelaskan pemeriksaan Novanto diperlukan untuk memperjelas adanya tindak pidana korupsi, mencari siapa yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan."Kita kan sudah mengajukan beberapa aparat bea cukai sebagai tersangka. Mereka dirumuskan sebagai yang melakukan dan dalam pasal 55 kuhp, tidak hanya yang melakukan tapi juga turut serta melakukan," ujar Hendarman.Pemeriksaan Novanto yang diajukan jaksa berkaitan kronologis kerjasama antara PT Hexama Finindo dengan Inkud dalam rangka mengimpor beras 60.000 ton. Jadi dari 60.000 ton, yang dibayar bea masuk dan pajak hanya 900 ton. Sedangkan sisanya tidak dibayarkan.
(wiq/)










































