KPK Ungkap Strategi Korupsi Pegawai di Provinsi Jabar: Persulit Izin IMB

KPK Ungkap Strategi Korupsi Pegawai di Provinsi Jabar: Persulit Izin IMB

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 06 Des 2022 19:57 WIB
Uji kelayakan dan kepatutan capim KPK kembali berlanjut hari ini, Kamis (12/9). Johanis Tanak jadi salah satu capim KPK yang diuji Komisi III DPR hari ini.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan di Provinsi Jawa Barat masih ditemukan hal-hal koruptif. Dia mengungkap adanya suap dan gratifikasi dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal itu disampaikan Tanak dalam Pembukaan Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) to Jawa Barat. Tindak pidana korupsi temuan KPK itu berdasarkan dari hasil survei timnya.

"Dari realitas hasil survei kami, khususnya di provinsi Jabar, masih ada ditemukan hal-hal yang kurang baik, misalnya ada gratifikasi, ada suap," kata Johanis Tanak seperti dikutip detikcom dari YouTube resmi KPK, Selasa (6/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johanis Tanak mengatakan modus dilakukan dengan membiarkan masyarakat bolak-balik dalam pengurusan IMB. Menurutnya, hal itu memaksa masyarakat untuk berpikir supaya memberikan suap agar dimudahkan.

"Dengan bolak-baliknya orang ini, maka dia dengan sangat terpaksa berpikir, 'mungkin supaya saya tidak bolak-balik saya perlu kasih duit sama pejabat ini'," ujar dia.

ADVERTISEMENT

"Ini yang kemudian dikualifikasi sebagai suap," jelas Tanak.

Selain itu, dia menyebutkan adanya kesengajaan dari para pegawai itu untuk membuat masyarakat yang tengah mengurus IMB itu dipersulit sehingga mau tak mau masyarakat harus mengeluarkan uang.

"Ada strategi, teknik dari pegawai untuk melakukan perbuatan (koruptif) sehingga rakyat yang membutuhkan izin seperti IMB sulit dan kemudian rakyat harus mengeluarkan uang," ungkap dia.

"Atau kalau sudah dibantu, rakyat terpaksa dengan caranya, rangkaian kata-kata yang manis. Akhirnya orang mau memberikan sesuatu, perbuatan ini dikualifikasi sebagai gratifikasi," imbuh dia.

Dia mengkategorikan kedua perbuatan itu sebagai bentuk dari tindak pidana korupsi. Tanak menyebut perilaku itu jelas-jelas menyalahi tujuan negara.

"Dan ini dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Ini lah yang tidak diharapkan negara," papar dia.

Oleh sebab itu, lewat adanya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dia berharap pelayanan publik di negara ini berjalan dengan baik. Hal itu harus sesuai dengan harapan masyarakat serta Presiden Joko Widodo.

"Sehingga pelayanan publik benar-benar dapat dilayani dengan baik sebagaimana yang diharapkan oleh rakyat, oleh presiden kita. Kalau ada birokrasi yang membuat peraturan yang panjang dan lama, kata presiden, 'cut! Usahakan pendek saja'," pungkas dia.

Lihat juga Video: Eks Bupati Kolaka Timur Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Suap Dana PEN

[Gambas:Video 20detik]



(mha/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads