33 Eks Anggota DPRD Tak Juga Dieksekusi, FPSB Gugat Jaksa Agung

33 Eks Anggota DPRD Tak Juga Dieksekusi, FPSB Gugat Jaksa Agung

- detikNews
Kamis, 27 Jul 2006 18:36 WIB
Padang - Tidak kunjung dieksekusinya 33 eks anggota DPRD Sumatra Barat (Sumbar) periode 1999-2004 yang menjadi terpidana kasus korupsi APBD Sumbar 2002 senilai Rp 5,9 miliar, membuat gerah Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB). Forum yang pertamakali melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu mengajukan gugatan perdata terhadap Jaksa Agung ke Pengadilan Negeri Padang, Kamis (27/7/2006).Gugatan didaftarkan oleh lima anggota FPSB, yakni Abel Tasman, Mestika Zed, Rusmazar Ruzuar, Saldi Isra, dan Werry Darta Taifur. Sementara, dua anggota FPSB lainnya, Zenwen Pador dan Oktavianus Rizwa yang dibantu tiga pengacara lain menjadi kuasa hukum penggugat. Koordinator FPSB, Zenwen Pador, kepada sejumlah wartawan usai mendaftarkan gugatan ke PN Padang menyatakan, dengan tidak mengeksekusi 33 eks anggota dewan itu jaksa berarti telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Menurut dia, pihaknya melakukan gugatan karena somasi yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak diindahkan kejaksaan."Kita menggugat Jaksa Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat cq Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, mengganti kerugian materil Rp 80 juta dan kerugian moril Rp 1 miliar. Sebelum melakukan gugatan, kita sudah membuat laporan kepada Komisi Kejaksaan," ujarnya.Dikatakan Zenwen, ada kesan jajaran kejaksaan mencari-cari alasan untuk mengulur waktu eksekusi 33 eks wakil rakyat tersebut. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan sejak 6 bulan lalu. Seperti diberitakan, 43 mantan anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 divonis 2,5 tahun penjara (3 orang pimpinan) dan 2 tahun penjara (40 orang anggota) oleh majelis hakim PN Padang karena mengkorupsi dana APBD Sumbar 2002 secara berjamaah sebanyak Rp 5,9 miliar. Mereka dituding telah menyusun APBD tak sesuai dengan PP nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Padang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider lima bulan kurungan untuk 3 (tiga) mantan pimpinan DPRD Sumbar. Sementara, 40 anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 lainnya divonis empat tahun plus denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan.Di tingkat kasasi, MA telah menurunkan empat berkas perkara ke PN Padang, yakni atas nama pimpinan Dewan Arwan Kasri (ketua), Titi Nazif Lubuk dan Masfar Rasyid (wakil ketua) dan tiga berkas lainnya yang memuat nama 30 anggota DPRD lainnya, atas nama Azmal Cs, Arius Sampeno Cs dan Abdul Manaf Thaher Cs. Satu berkas lagi yang kini masih berada di tangan MA adalah atas nama Marfendi dan sembilan mantan wakil rakyat lainnya. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads