Wamenkum soal Pengesahan RKUHP: 59 Tahun Terburu-buru? Debat dengan Kami

Wamenkum soal Pengesahan RKUHP: 59 Tahun Terburu-buru? Debat dengan Kami

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 06 Des 2022 14:56 WIB
Wamenkum HAM Eddy Hiariej dalam Diskusi Publik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Yogyakarta, Kamis (18/3/2021).
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (dok Kemenkumham)
Jakarta -

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, tak terima jika pengesahan RKUHP dikesankan terburu-buru. Edward menyebut 59 tahun merupakan waktu yang tak sedikit sampai akhirnya RKUHP disahkan menjadi undang-undang.

"Ya Anda coba jawab sendiri ya, apa 59 tahun itu terburu-buru? Kalau dikatakan banyak penolakan berapa banyak, substansinya apa, datang dan debat dengan kami, ya," kata Edward saat menjawab pertanyaan wartawan di konferensi pers, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edward menyebut pemerintah sudah sangat siap apabila undang-undang tersebut diperdebatkan. Ia menegaskan rancangan KUHP tak dibuat secepat kilat.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah siap dan kami yakin betul kalau ini diuji ditolak, ya. Jadi tidak terburu-buru, ini kalau cepat dibilang terburu-buru, kalau lambat dibilang lambat ya. Jadi nggak ada terburu-buru," ungkapnya.

Untuk diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini.

Rapat paripurna digelar di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di ruangan.

Mulanya Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan laporan pembahasan RKUHP bersama pemerintah. Bambang Pacul juga mengungkit urgensi RKUHP.

Dasco kemudian memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatan terkait RKUHP. PKS mengambil kesempatan mereka. "Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui di tingkat I. Namun ada catatan dari Fraksi PKS," kata Dasco.

Terjadi perdebatan panas antara perwakilan PKS dan Dasco. Debat terus berjalan hingga pengesahan diketok.

Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.

Simak video 'RKUHP Disahkan, Ketua Komisi III: Masyarakat Tak Perlu Demo':

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads