MA Belum Terima Permohonan Amrozi

MA Belum Terima Permohonan Amrozi

- detikNews
Kamis, 27 Jul 2006 17:29 WIB
Jakarta - Amrozi minta pindah tempat sidang ke Jakarta dari Bali, barulah akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun Mahkamah Agung (MA) belum menerima permohonan pindah dari terpidana mati kasus bom Bali I itu."Belum. Saya belum menerima. Kalau sudah saya akan percepat (prosesnya)," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (27/7/2006).Menurut dia, MA belum mendengar adanya permohonan dari Amrozi untuk mengajukan PK. Menurut UU, PK tersebut tidak dapat menghalangi eksekusi terhadap seorang terpidana. "Tapi dalam beberapa kasus, eksekusi bisa ditunda kalau PK bisa diterima dan PK-nya akan kami percepat," jelasnya.Dihubungi terpisah, Ketua Tim Pembela Muslim Mahendradatta menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan perpindahan tempat sidang bagi kliennya beberapa waktu lalu. Dia meminta agar kliennya dapat disidang di Jakarta."Namun hingga kini kami belum mendapat putusan soal itu," ujarnya.Menurut dia, Tim Pembela Muslim memang belum mengajukan PK karena penahanan terhadap kliennya sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. "UU-nya kan dihapus. Jadi Kejaksaan Agung harus tahu dasar hukumnya tentang eksekusi itu. Kan dasar hukumnya sudah tidak ada," imbuh Mahendradatta. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads