DPRD Minta Stadion Menteng Tak Diselesaikan Lewat Hukum

DPRD Minta Stadion Menteng Tak Diselesaikan Lewat Hukum

- detikNews
Kamis, 27 Jul 2006 17:05 WIB
Jakarta - Jalan damai. Itulah saran dari DPRD DKI Jakarta mengenai perseteruan Pemprov DKI Jakarta dengan Menneg Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault terkait pengosongan lahan Stadion Menteng."Penyelesaian masalah Menteng sebaiknya tidak menggunakan jalur hukum, karena itu dapat dibicarakan dan dijelaskan kepada Menpora. Jadi sebaiknya pemprov menjelaskan secara baik-baik," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sayogo Hendrosubroto.Hal ini disampaikan dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (27/7/2006).Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhayar menambahkan, rekomendasi Menpora dinilai tidak diperlukan dalam pengosongan lahan Stadion Menteng."Rekomendasi Menpora dipandang tidak perlu karena diperlukan bila lahannya berubah fungsi. Tetapi kan fungsi olahraga tetap ada dan tidak berubah," kata Muhayar.Dikatakan dia, lahan Stadion Menteng secara de jure adalah milik Pemprov DKI Jakarta karena sudah menunjukkan sertifikat. Kawasan itu peruntukannya untuk ruang terbuka hijau (RTH).Ada 4 hal yang disyaratkan DPRD saat itu yang tidak boleh berubah. Pertama, fungsi interaksi sosial masyarakat. Kedua, lahan itu tetap harus punya fungsi olahraga.Ketiga, fungsi RTH tetap ada, dan keempat, aset legal yaitu tetap punya DKI Jakarta."Memang ada masyarakat yang keberatan tentang gedung parkir. Sekarang tinggal 3 lantai. Gedung parkir itu membantu menyelesaikan masalah lapangan parkir. Parkir on the street itu memakan lahan," terangnya. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads