KUHP Baru: Vonis Mati Pembunuh-Gembong Narkoba Disunat Bila Baik di Penjara

KUHP Baru: Vonis Mati Pembunuh-Gembong Narkoba Disunat Bila Baik di Penjara

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 06 Des 2022 13:11 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Jakarta -

DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU siang ini. UU baru itu masih mempertahankan hukuman mati. Tapi, bila si terpidana berkelakuan baik di penjara, vonis matinya bisa disunat dan diubah menjadi hukuman penjara.

KUHP baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung," demikian bunyi Pasal 100 ayat 4 KUHP baru yang dikutip detikcom, Selasa (6/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman mati itu diancamkan bagi perbuatan pidana:

1. Makar
2. Berkhianat kepada negara saat perang
3. Pembunuhan berencana
4. Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mati
5. Pelanggaran HAM berat
6. Terorisme
7. Gembong narkoba

ADVERTISEMENT

"Pidana mati dicantumkan dalam bagian tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus. Jika dibandingkan dengan jenis pidana yang lain, pidana mati merupakan jenis pidana yang paling berat. Oleh karena itu, harus selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," demikian penjelasan Pasal 67 KUHP baru.

(asp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads