Putuskan Kasus Korupsi, MA Pertimbangkan Semua Aspek

Putuskan Kasus Korupsi, MA Pertimbangkan Semua Aspek

- detikNews
Kamis, 27 Jul 2006 16:30 WIB
Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan satu-satunya dasar Mahkamah Agung (MA) memvonis perkara korupsi. MA tetap akan mempertimbangkan segala aspek hukum.Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MA Bidang Judisial Mariana Sutadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (27/7/2006)."Semua pertimbangan akan dimasukkan, termasuk delik materil dalam putusan masalah korupsi yang ditangani MA," kata Mariana.Mariana juga mengatakan, putusan perkara korupsi yang akan divonis MA dapat dijadikan dasar hukum (yurisprudensi) bagi putusan hakim selanjutnya.Saat ini setidaknya MA menangani 4 perkara korupsi besar, yakni kasus Dana Abadi Umat (DAU) Depag dengan terdakwa mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawwar dan mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Taufik Kamil, serta kasus korupsi di KPU dengan terdakwa mantan Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin dan mantan anggota KPU Hamdani Amin.Pernyataan Mariana ini mengomentari keputusan MK yang menyatakan penjelasan pasal 2 ayat UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bertentangan dengan UUD 45. MK menilai seseorang dapat dipidana hanya jika dapat dibuktikan melanggar delik formil.Mariana enggan berkomentar lebih jauh terhadap keputusan MK tersebut. Padahal banyak pihak menilai, keputusan MK ini sangat kontroversial."Saya tidak akan memberi komentar. Saya juga minta hakim-hakim lain tidak akan memberikan pandangan pribadi. Sebab pandangan hakim itu ada di putusan," kata Mariana. (djo/)


Berita Terkait