Prodem Minta PT EMP Juga Bertanggung Jawab Lumpur Sidoarjo
Kamis, 27 Jul 2006 16:18 WIB
Jakarta - Aktivis Prodemokrasi (Prodem) menuntut PT Energi Mega Persada (EMP) yang dimiliki oleh keluarga Bakrie turut bertanggung jawab atas kasus lumpur panas di Sidoarjo. Sebab PT EMP merupakan induk dari Lapindo Brantas Inc.Berdasarkan investigasi yang dilakukan aktivis Prodem Ali Azhar Akbar, diduga kasus lumpur panas Sidoarjo tidak hanya mencemari lingkungan, namun juga telah terjadi indikasi korupsi yang mengakibatkan bencana."Salah satu bentuk kejahatan adalah tidak dipasangnya casing pada kedalaman 3.580 kaki sampai dengan kedalaman 9.297 kaki. Padahal seharusnya untuk kedalaman tersebut casing sudah terpasang. Diduga tidak dipasangnya casing ini dikarenakan adanya pengiritan biaya karena dikurangi akibat korupsi," kata Ali Azhar Akbar di Sekretariat Prodem, Jalan Cikatomas 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2006).Selain berbau korupsi, hasil investigasi juga menemukan pihak Lapindo Brantas Inc telah melakukan pembohongan publik. Hal ini terkait pernyataan Lapindo bahwa peristiwa lumpur panas itu disebabkan gempa yang melanda Yogyakarta."Akan tetapi ternyata persoalan sebenarnya hanya kelalaian memasang casing," ujar dia.Selain itu kebohongan Lapindo terjadi dengan mengatakan lumpur panas tidak menyebabkan penyakit. Padahal kenyataannya banyak Pukesmas yang menerima pasien akibat lumpur panas.Lapindo juga dianggap telah mengabaikan saran dan pakar geologi yang telah memperingatkan adanya zona lemah patahan yang membentang sepanjang Porong (Sidoarjo) hingga Purwodadi (Pasuruan).Dari data-data tersebut, aktivis Prodem juga mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain meminta supaya Menko Kesra Aburizal Bakrie segera dinonaktifkan dari kabinet. Hal itu untuk mencegah konflik kepentingan dengan para penguasa.Mereka juga meminta Mabes Polri membongkar KKN yang terjadi di Lapindo dengan menetapkan jajaran direksi top manajemen sebagai tersangka.Berdasarkan data Prodem, pada tahun 1996 PT EMP yang dimiliki keluarga Bakrie membeli blok Brantas dari HUFFCO yang sudah menguasai blok Brantas sejak 1990. Pada saat itu posisi Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin.Pada 1997 Lapindo selaku anak perusahaan EMP menandatangani MoU dengan Perusahaan Gas Negara (PGN). Akan tetapi MoU baru terealisir pada 1999 dengan jangka waktu kontrak 2010. Namun tiba-tiba ketika Mentamben dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono pada 2001, kontrak Lapindo diperpanjang hingga 2020. Hingga kini tidak diketahui alasan perpanjangan kontrak itu.Setelah itu Lapindo mengerjakan proyek eksplorasi gas yang hingga kini tidak diketahui berapa hasil yang diproduksi oleh Lapindo di blok Brantas tersebut.
(san/)











































