Kejagung: Dana untuk Satgas Antiteror dari AS Tak Mengikat
Kamis, 27 Jul 2006 16:14 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dana sebesar US$ 750 ribu dari AS untuk pembentukan Satgas Antiteror tidak bersifat mengikat. Tidak ada bargaining apapun atas hibah tersebut."Terkait dengan dana hibah, pada dasarnya seperti yang saya katakan. Kalau hibah yang tidak mengikat di luar siapa para donor itu, tentu kita terbuka.Jadi kalau ditanyakan kenapa tidak mengajukan anggaran wong sementara ini sudah ada," kata Wakil Jaksa Agung Basrief Arief.Hal ini disampaikan Basrief usai jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2006).Dikatakan dia, pembentukan Satgas Antiteror merupakan agenda pembaruan terkait dengan masalah organisasi dan tata kerja kejaksaan."Sementara anggaran yang tersedia belum ada untuk itu. Jadi kita harus mengejar ketertinggalan. Ada yang memberikan bantuan tanpa mengikat ya kita terima," ujarnya.Basrief memastikan tidak ada bargaining apapun. "Dalam MoU maupun dalam deal pertemuan dengan donor, sama sekali tidak menyinggung masalah itu. Semata-mata hanya ingin membantu dalam rangka meningkatkan kualitas SDM terkait kejahatan lintas negara," terangnya.Dia juga mengaku tidak khawatir diintervensi AS karena bantuan yang diberikan dalam bentuk studi banding, dan sarana prasarana bagi pembentukan Satgas Antiteror."Ini hanya dalam hal penuntutan, jangan salah ya. Jadi kita nanti menindaklanjuti penuntutan dalam Polri," cetusnya.Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh melantik 32 anggota Satgas Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pindana Lintas Negara (Transnational Organized Crime/TOC).Satgas ini dibentuk dengan dana hibah dari Amerika, namun tidak berkaitan dalam kerjasama politik dengan negara tersebut.Pemberian hibah ini salah satunya dikritik Ketua DPR Agung Laksono. Dia mengkhawatirkan adanya intervensi AS terhadap penanganan terorisme.
(aan/)










































