Mekanisme Pengaduan Soal Lingkungan Diusulkan Satu Atap

Mekanisme Pengaduan Soal Lingkungan Diusulkan Satu Atap

- detikNews
Kamis, 27 Jul 2006 15:23 WIB
Jakarta - Masyarakat Jakarta sulit terlibat dalam pengawasan lingkungan hidup. Sebab mekanisme pengaduan mengenai pencemaran lingkungan berbelit-belit.Terkait hal tersebut, Kaukus Lingkungan Jakarta menyerahkan draf SK Gubernur tentang mekanisme dan pengelolaan pengaduan masyarakat dalam penanggulangan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta. Draf tersebut diserahkan kepada Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta.Lewat draf tersebut diharapkan Pemprov DKI bisa menggalang inisiatif masyarakat menjaga lingkungan. Hal ini terkait dengan belum lengkapnya peraturan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Perda 2/2005 tentang Pencemaran Udara yang sudah diberlakukan sejak 4 Februari 2006."Dengan draf tersebut, mekanisme pengaduan masyarakat akan lebih mudah. Sehingga nantinya akan melahirkan suatu kontrol dari masyarakat, yang nantinya mempercepat penerapan perda itu sendiri," kata Sekjen Kaukus Lingkungan Jakarta, Dede Nurdin dalam jumpa pers di News Cafe, Setiabudi Building, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/7/2006).Draf Kaukus Lingkungan Jakarta ini memuat usulan tata cara pengelolaan pengaduan masyarakat. Disebutkan, masyarakat bisa melaporkan penyimpangan yang ditemuinya kepada satgas lingkungan.Selanjutnya satgas tersebut akan melaporkan ke tim verifikasi. Laporan masyarakat ini akan dikelola dan ditindaklanjuti dalam waktu tidak lebih dari 21 hari."Selama ini laporan masyarakat cenderung tidak dituntaskan.Dengan mekanisme ini, diharapkan proses pengelolaan berada dalam satu atap. Jadi memotong birokrasi yang selama ini menyulitkan pelaporan dari masyarakat," Dede Nurdin.Wakil BPLHD DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan menyambut baik draf Kaukus Lingkungan Jakarta ini. Dia berharap, Pemprov DKI dan Kaukus Lingkungan Jakarta bisa terus bekerjasama menangani masalah lingkungan di DKI Jakarta."Saya harap Kaukus Lingkungan Jakarta terus mengawal perkembangan lebih lanjut. Sebab dengan adanya dorongan dari masyarakat, masalah ini akan cepat tuntas. Tapi kalau bisa istilah 'satgas' itu diubah, sebab kesannya gimana gitu," ungkap Ridwan. (djo/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads