Digusur, Warga Mangga Besar Akan Ajukan Gugatan ke PTUN
Kamis, 27 Jul 2006 14:30 WIB
Jakarta - Pengosongan lahan di Jalan Mangga Besar, Jakarta Pusat, berlangsung damai. Namun warga pantang menyerah dan akan mengajukan gugatan ke PTUN atas penggusuran ini."Kami akan memproses kasus ini ke PTUN," kata Nismar Rumengan, kuasa hukum warga di lokasi penggusuran, di Jalan Mangga Besar I, RT 07 dan 08 RW 04, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2006).Menurut dia, belum ada kesepakatan mengenai ganti rugi. "Mereka dengan ikhlas, damai mengosongkan rumahnya sendiri. Padahal sampai sekarang tidak tahu nasib mereka mau tidur di mana, dan anak yang sekolah besok bagaimana," ujarnya.Pantauan detikcom, beberapa ibu tampak meneteskan air mata saat mengemasi barang berharga miliknya. Bahkan tampak seorang ibu jatuh pingsan ketika melihat rumahnya diratakan dengan tanah. Barang-barang warga tampak tertumpuk di pinggir jalan.SamuraiSejumlah samurai, botol minuman, dan jerigen yang diduga berisi minyak tanah sempat ditemukan aparat di antara rumah warga. Barang bukti itu diindikasikansebagai bentuk perlawanan. Aparat kini telah mengamankan barang tersebut dan membawanya ke kepolisian.Kasus ini bermula ketika Zubaedah Pujiati mengklaim memiliki tanah seluas 3.700 meter persegi di kawasan itu. Warga menempati lahan Zubaedah seluas 1.700 meter persegi.Kepemilikan lahan itu didasarkan pada sertifikat yang dikeluarkan pada 1985. Total rumah di lahan itu sekitar 38 unit dengan kondisi semipermanen dan jumlah penduduk 100 lebih.Tetapi warga mengklaim mereka lebih berhak atas tanah itu, sebab mereka sudah tinggal di kawasan itu sejak 1912. Sementara sertifikat baru keluar tahun 1985.Warga pun meminta ganti rugi Rp 6 juta hingga Rp 20 juta per rumah.
(aan/)











































