Aniaya Anak Kekasih hingga Tewas, Pria di Jaksel Terancam 15 Tahun Bui

Aniaya Anak Kekasih hingga Tewas, Pria di Jaksel Terancam 15 Tahun Bui

Mulia Budi - detikNews
Senin, 05 Des 2022 17:22 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi Police Line (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan pria berinisial Y (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan balita berusia 2 tahun di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel). Akibat perbuatannya, Y terancam 15 tahun penjara.

"Disangkakan Pasal 76 C Undang-undang No 35 Tahun 2014 dengan Pasal 80 ayat 3 tentang Penganiayaan Anak, terancam 15 tahun penjara kemudian dengan denda Rp 3 miliar," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

Nurma mengatakan Y juga dijerat dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dia mengatakan Y kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang dilakukan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ucapnya.

Motif Pacar Ibu Aniaya Anak

Nurma mengatakan Y merasa kesal lantaran balita perempuan tersebut tak kunjung berhenti menangis setelah dibersihkan BAB-nya. Dia menyebutkan Y melempar tubuh korban ke kasur, namun tak sampai.

ADVERTISEMENT

"Jadi dia cuman kesal karena tidak berhenti menangis setelah dicuci atau dibersihkan pupnya ini. Pokoknya dia (korban) dilempar, dipikirnya mau dilempar ke tempat tidur tapi tidak nyampai ke tempat tidur, itu pengakuannya," ujarnya.

Sebelumnya, seorang balita berinisial berusia 2 tahun tewas setelah diduga dianiaya di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Korban dianiaya oleh pacar ibunya berinisial Y (31).

"Kalau kejadiannya betul itu sekitar hari Sabtu, tanggal 3 Desember, sekitar pukul 16.30 WIB, pihak keluarga melaporkan bahwa anaknya telah meninggal," kata Kapolsek Pancoran Kompol Panji Ali Candra saat dihubungi wartawan, Senin (5/12).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Panji mengatakan ibu korban, SS (23), merasa curiga kepada teman dekatnya tersebut dan melapor ke Polsek Pancoran. Dia mengatakan korban sudah meninggal saat tiba di rumah sakit.

"Ibunya melapor datang ke polsek, kondisi anak pada saat itu sudah berada di rumah sakit di sekitar daerah Pancoran. Jadi tim dari polsek mendatangi ke sana dan ternyata sampai sana memang kondisi korban dalam kondisi meninggal," ujar Panji.

"Informasi dari saksi-saksi pada saat perjalanan ke rumah sakit, jadi sampai rumah sakit sudah meninggal," lanjutnya.

Dia menyebut SS merasa curiga lantaran anaknya saat itu berada dalam pengawasan Y. Dia menuturkan saat itu korban hanya berdua bersama Y di apartemen tersebut.

"Iya ada kecurigaan dari ibu bahwa anak ini meninggal dalam pengawasan pacarnya, temannya itu. Pada saat itu memang teman lelakinya sama anak hanya berdua," ujarnya.

Panji mengatakan ada luka di bagian kepala belakang balita tersebut. Hal itu diperoleh dari hasil visum sementara yang dilakukan pada tubuh korban.

"Di tubuh korban yang ditemukan hasil visum sementara itu adanya benturan di kepala bagian belakang," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads