MA Kurangi Hukuman Munarman!

MA Kurangi Hukuman Munarman!

Andi Saputra - detikNews
Senin, 05 Des 2022 15:32 WIB
Poster
Munarman (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terdakwa terorisme Munarman. MA menurunkan 5 hakim agungnya dalam mengadili Munarman.

Kasus bermula saat polisi menangkap Munarman dengan sangkaan pasal terorisme. Lalu diproses secara hukum dan diadili di PN Jaksel.

Di persidangan, jaksa menuntut Munarman selama 8 tahun penjara. Pada April 2022, PN Jaktim memutuskan Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. PN Jaktim menjatuhkan pidana kepada Munarman pidana penjara selama 3 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PN Jaktim menyatakan Munarman bersalah melanggar Pasal 13 C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Atas hal itu, Munarman mengajukan permohonan banding dan hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menilai hukuman yang dijatuhkan PN Jaktim terlalu ringan, tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

PT Jakarta juga menyatakan dalam menentukan pidana bagi Munarman, hakim wajib memperhatikan motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, sikap batin Munarman, akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana, yaitu membiarkan perbuatan dilakukannya baiat kepada pemimpin Islam, Abu Bakar Albaghdadi Alquraisy Alhusaini, sangat berbahaya, untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dan dilarang oleh UU, serta pandangan masyarakat terhadap terorisme sangat menakutkan.

ADVERTISEMENT

Lihat juga video 'Perlawanan Munarman Usai Divonis 3 Tahun Bui Kasus Terorisme':

[Gambas:Video 20detik]



Atas putusan itu, Munarman dan jaksa sama-sama mengajukan upaya kasasi. Apa kata MA?

"Amar pada pokoknya tolak perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (5/12/2022).

Putusan itu diketok pada 28 November 2022 oleh 5 hakim agung. MA menyembunyikan identitas hakim agung tersebut.

Halaman 2 dari 2
(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads