Soal Senjata Ilegal, RI Perlu Ratifikasi Konvensi Palermo

Soal Senjata Ilegal, RI Perlu Ratifikasi Konvensi Palermo

- detikNews
Kamis, 27 Jul 2006 12:48 WIB
Jakarta - Indonesia dinilai perlu meratifikasi Konvensi Palermo tentang pengawasan senjata ilegal. Namun Indonesia masih memastikan apakah konvensi itu tidak hanya menguntungkan negara besar."Perlu sih perlu, tapi yang lebih penting pelaksanaan implementasi di lapangan, karena banyak sekali perjanjian internasional, di mana bunyinya hanya di atas kertas," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/7/2006).Hal itu disampaikannya ketika mengomentari pernyataan Gubernur Lemhanas Muladi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR pada 13 Juli lalu. Muladi meminta pemerintah segera meratifikasi Konvensi PBB di Palermo tahun 2000 tentang Kejahatan Terorganisasi Lintas Negara, termasuk soal peredaran senjata ilegal.Menurut Juwono, Dephan akan membicarakan persoalan ini dengan Departemen Luar Negeri (Deplu). Karena semua yang menyangkut perjanjian-perjanjian internasional terkait urusan Deplu."Selain itu semua perjanjian selalu meguntungkan negara besar. Aturan internasional tentang industri persenjataan dipegang tiga kutub besar, yakni AS, Eropa dan Jepang. Ujung-ujungnya, mereka mempunyai vested interest (kepentingan kelompok)," katanya.Juwono menekankan, tahapan yang lebih penting dari sekadar meratifikasi perjanjian senjata adalah bagaimana menjamin proses implementasi setiap perjanjian internasional dilakukan. Sebab selama ini Indonesia sudah melakukan proses pencatatan senjata yang dilakukan oleh setiap angkatan."Karena itu manajemen dan sistem yang baik, maka itu bisa dilakukan," jelasnya.Untuk diketahui, Konvensi PBB di Palermo memuat tiga protokol, yaitu anti-perdagangan manusia, anti-penyelundupan imigran, dan anti-produksi dan penyelundupan senjata api gelap. Protokol ketiga ini melarang peredaran senjata api dan amunisi secara ilegal.Tercatat sudah 21 negara yang meratifikasi konvensi tersebut, termasuk Israel, Afrika Selatan dan AS. Negera yang meratifikasi ini akan mendata siapa saja yang menjadi produsen senjata, cadangan dan surplus senjata, broker senjata, serta aktivitas lain terkait perdagangan senjata.Pendataan ini untuk membatasi kemungkinan adanya senjata dari pabrik resmi yang dijual tanpa izin. Konvensi juga mendesak dilakukannya pengawasan agar tidak ada senjata yang diproduksi secara ilegal. (zal/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait