Penggusuran Stadion Menteng Tak Boleh Hanya Didasari UU Otda

Penggusuran Stadion Menteng Tak Boleh Hanya Didasari UU Otda

- detikNews
Kamis, 27 Jul 2006 12:22 WIB
Jakarta - Penggusuran Stadion Menteng, Jakarta, tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah (Otda) saja. Kebijakan tersebut juga harus memperhatikan UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR, Masduki Baidlawi, kepada detikcom di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (27/7/2006)."Nggak bisa (Gubernur DKI) Sutiyoso hanya mendasarkan pada UU No 32/2004 tentang Otda saja. Dalam hal ini harus juga dipertimbangkan UU tentang olahraga," kata Masduki.Pria yang akrab disapa Cak Duki ini menambahkan, dalam UU Olahraga disebutkan Pemerintah Daerah harus memperhatikan perkembangan olahraga di daerahnya. Pemda juga harus menjaga status gedung-gedung olahraga untuk perkembangan olahraga tersebut."Tidak boleh mengubah status gedung olahraga meski atas nama Otda. Itu melanggar UU," kata Cak Duki.Menurut Cak Duki, Komisi X juga prihatin atas polemik yang terjadi antara Sutiyoso dan Menpora Adhyaksa Dault terkait penggusuran Stadion Menteng ini. Untuk itu, Komisi X berencana memanggil kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik."Sekarang (penggusuran) dipending dululah. Kalau saling menggugat tidak akan selesai, malah timbul masalah baru. Komisi X akan memediasi, kita akan memanggil mereka untuk minta penjelasan," tutur Cak Duki. (djo/)


Berita Terkait