Idealnya MA Setor Minimal Rp 25 Ribu/Perkara ke Kas Negara

Idealnya MA Setor Minimal Rp 25 Ribu/Perkara ke Kas Negara

- detikNews
Kamis, 27 Jul 2006 12:01 WIB
Jakarta - Untuk setiap perkara kasasi yang ditanganinya, Mahkamah Agung (MA) hanya menyetor Rp 1.000 ke kas negara. Besaran setoran yang didasarkan pada SK Menteri Kehakiman itu dianggap sebagai kesalahan. Idealnya setiap perkara MA setor Rp 25 ribu. Sedang untuk perkara Peninjauan Kembali (PK), semuanya mutlak diberikan ke kas negara. Demikian penilaian anggota DPR Komisi III dari FPDIP Yassona H. Laoly dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (27/7/2006). "Itu sudah salah. Karena sejak reformasi, Depkum sendiri sudah pisah dengan MA. Tidak ada lagi hubungannya," katanya. Menurutnya, kewenangan dalam penetapan penyetoran ke kas negara tersebut berada di tangan MA. Seharusnya MA membuat ketentuan sendiri untuk penyetoran tersebut. Karena MA memungut Rp 500 ribu untuk setiap perkara kasasi, sedangkan untuk biaya peninjauan kembali (PK) dikenakan biaya Rp 2,5 juta, maka setoran Rp 1.000 yang disetor MA ke kas negara merupakan suatu nilai yang tidak berarti. "Mungkin itu dipotong biaya-biaya yang ada, seperti biaya berkas, baik perdata maupun pidana. Tapi kalau cuma Rp 1.000, tidak artinya. MA harusnya menetapkan jumlah yang layak ke kas negara biar porsi negara dalam hal ini seimbang," katanya. Dalam hal ini Yassona juga menyebutkan jumlah yang seharusnya lebih panta disetorkan MA ke kas negara untuk satu perkara kasasi bisa minimal Rp 25.000. edangkan untuk perkara peninjauan kembali (PK) mutlak diberikan ke negara. "Karena kan PK tidak banyak kasusnya di MA. Kecuali ada pemotongan biaya berkas untuk itu," tegasnya. (nrl/)


Berita Terkait