Komnas Perempuan Harap Mayor Paspampres Pemerkosa Diadili Sesuai UU TPKS

Komnas Perempuan Harap Mayor Paspampres Pemerkosa Diadili Sesuai UU TPKS

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 05 Des 2022 06:52 WIB
Ketua Komnas Perempuan  Andy Yentriyani di kompleks parlemen, Senyan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Foto: Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Komnas Perempuan menyoroti kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang Paspampres berpangkat Mayor kepada perwira wanita anggota kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) saat KTT G20 di Bali. Komnas Perempuan mendorong agar persidangan militer terhadap Mayor Paspampres mengikuti tata cara hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pelaku akan diproses secara hukum melalui peradilan militer. Komnas Perempuan mengingatkan agar seluruh proses persidangan ini juga mengikuti tata acara hukum pidana yang telah diatur di dalam UU TPKS sehingga hak-hak korban juga dapat terpenuhi dengan baik," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani saat dihubungi, Minggu (4/12/2022).

Andy juga mendorong TNI membuat kebijakan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Selain itu Andy juga merekomendasikan agar tindak pidana yang dilakukan perseorangan di luar tugas diproses melalui peradilan sipil. Hal itu dilakukan melalui revisi UU Peradilan Militer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komnas Perempuan juga mendorong TNI untuk membentuk kajian untuk memperkuat kebijakan internal untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang," ujarnya.

"Komnas Perempuan merekomendasikan agar dalam revisi UU Peradilan Militer, tindak pidana yang dilakukan perseorangan di luar kapasitas tugas perlu diproses melalui peradilan sipil sebagai bagian tidak terpisahkan dari agenda reformasi sektor keamanan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Komnas Perempuan kata Andy mengapresiasi Jenderal Andika Perkasa yang saat itu menjabat Panglima TNI karena menindaklanjuti laporan perkosaan tersebut. Dia berharap proses hukum terhadap pelaku dapat memutus impunitas.

"Komnas Perempuan mengapresiasi Panglima TNI karena mengambil sikap untuk tidak mengabaikan laporan tindak perkosaan oleh pelaku berpangkat perwira terhadap prajurit perempuan. Selain pemecatan, upaya memutus impunitas perlu dilakukan melalui proses hukum yang akuntabel terhadap pelaku," ucapnya.

Lebih lanjut, Andy mendorong TNI memberi perlindungan dan pendampingan terhadap korban. Perlindungan dan pendampingan diberikan hingga setelah persidangan selesai.

"Sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan mendorong TNI untuk memastikan korban memperoleh pendampingan dan dukungan lain yang dibutuhkan olehnya sejak pelaporan hingga pasca persidangan," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Saksikan Video 'Kata Laksamana Yudo Soal Oknum Paspampres Perkosa Perwira Kostrad':

[Gambas:Video 20detik]



Paspampres Perkosa Perwira Wanita di Bali

Seperti diketahui, perwira Paspampres berpangkat mayor tersangka pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). TNI memastikan si mayor akan dipecat.

"Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto kepada detikcom, Sabtu (3/12/2022). Kisdiyanto mengkonfirmasi perihal penerapan Pasal 285 KUHP di kasus ini.

Dia menuturkan proses hukum di Polisi Militer masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Dia lalu menegaskan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menjatuhkan sanksi pecat ke pelaku, selain pidana.

"Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Panglima, pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI," tegas Kisdiyanto.

Halaman 2 dari 2
(dek/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads