Konstruksi hukum di atas itulah yang menurut Irfan Kamil wajib digali oleh MK, yaitu untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait untuk dapat menjelaskan secara komprehensif dari Presiden, DPR, ataupun pihak terkait lainnya, seperti Direktorat Lalu Lintas Polri, saksi yang mengalami kecelakaan, dan ahli yang rencananya akan dihadirkan oleh pemohon.
"Padahal Mahkamah sudah menyatakan berwenang dan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan para pemohon," ungkap Viktor Santoso Tandiasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viktor Santoso Tandiasa menyebutkan fakta yang terjadi hingga saat ini.
"Yaitu banyak yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, tapi belum pernah ada pihak penyelenggara jalan yang dipidana," ucap Viktor Santoso Tandiasa.
Pemohon meminta MK memaknai frasa 'penyelenggara jalan' dalam Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:
'Penyelenggara Jalan antara lain Penyelenggara Jalan Nasional adalah Presiden dan/atau Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan, Penyelenggara Jalan Provinsi adalah Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Gubernur, Penyelenggara Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota'.
"Agar menjadi jelas siapa subjek hukum yang dimaksud dalam ketentuan norma a quo," pungkas Viktor Santoso Tandiasa.
(asp/fca)