3 Perkembangan Terkini Kasus Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad

3 Perkembangan Terkini Kasus Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 03 Des 2022 20:36 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat mayor telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerkosaan perwira muda wanita dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dan telah ditahan. Kasus ini ditangani Mabes TNI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Sabtu (3/12/2022), kejadian pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam. Keduanya memang ditugaskan untuk melakukan pengamanan di KTT G20 Bali.

Awalnya Mayor Paspampres itu mendatangi korban dengan alasan koordinasi. Korban yang sedang tidak enak badan itu malah diperkosa. Korban saat itu baru sadar saat keesokan paginya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun sudah menanggapi hal ini. Dia meminta pelaku dipecat.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).

ADVERTISEMENT

"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.

Berikut 3 perkembangan terkininya:

1. Masih Diperiksa Medis

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto mengungkap kondisi terkini sang korban. Ia menyebut korban masih dilakukan pemeriksaan medis.

"Masih dalam pemeriksaan medis," kata Kisdiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/12).

Dia tak memberikan informasi detail soal pemeriksaan medis itu. Dia juga belum bisa memberi tahu kondisi mental sang korban.

Baca selengkapnya di sini..

Saksikan juga Sosok minggu ini: Merawat Hingga Akhir

[Gambas:Video 20detik]



2. Diperiksa Pomdam

Kisdiyanto mengatakan korban juga tengah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Pomdam IV/Hasanudin. Dia belum bisa memberikan informasi detail soal kondisi psikis korban.

"Kondisi korban/pelapor saat ini sedang dalam pemeriksaan lanjutan Pomdam IV/Hasanudin," katanya.

3. Jeratan Pasal Pelaku

Pelaku dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). TNI memastikan si mayor akan dipecat.

"Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto kepada detikcom, Sabtu (3/12/2022). Kisdiyanto mengkonfirmasi perihal penerapan Pasal 285 KUHP di kasus ini.

Dia menuturkan proses hukum di Polisi Militer masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Dia lalu menegaskan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menjatuhkan sanksi pecat ke pelaku, selain pidana.

"Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Panglima, pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI," tegas Kisdiyanto.

Saksikan juga Sosok minggu ini: Merawat Hingga Akhir

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(azh/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads