KPAD Bakal Dampingi Balita Yatim Piatu Korban Pencabulan Lansia di Bogor

KPAD Bakal Dampingi Balita Yatim Piatu Korban Pencabulan Lansia di Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 03 Des 2022 15:32 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan (Foto: iStockphoto)
Bogor -

Pria lanjut usia atau lansia berinisial M (73) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah berusia 4 tahun. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor akan memberi pendampingan kepada korban.

"Kami sudah terima laporan awal dari Kepala UPT PPA wilayah Jonggol. Alhamdulillah pihak kepolisian sudah cepat bertindak dengan mengamankan pelaku. Rencananya, kami akan mendampingi korban dalam pemeriksaan kesehatan anak tersebut, terutama dari psikis yang bersangkutan," kata Sekretaris KPAD Erwin Suryana kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).

Erwin meminta agar pelaku dihukum semaksimal mungkin. Dia mengingatkan keluarga selalu mengawasi anak secara ketat agar peristiwa serupa tidak terulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendorong pihak berwajib untuk memproses hukum pelaku semaksimal mungkin. Kami berharap peran keluarga dalam pengawasan anak harus semakin ketat dan tidak membiarkan dibawa begitu saja, sekalipun oleh orang yang sudah dikenal dekat, apalagi oleh orang yang tidak dikenal," ucapnya.

Erwin mengimbau masyarakat memperhatikan rumah atau bangunan kosong di sekitar lingkungannya. Dia berharap pengawasan dari masyarakat bisa mencegah pelecehan terjadi.

ADVERTISEMENT

"Di sisi lain, adanya rumah atau bangunan kosong yang sering ditinggal pemiliknya menjadi perhatian semua pihak agar tidak disalahgunakan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab dan berniat jahat. Oleh karenanya, kerukunan lingkungan perlu dijaga dan dipelihara sebagai langkah antisipasi maraknya kejahatan, termasuk pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap modus lansia berinisial M (73) yang diduga mencabuli bocah 4 tahun di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. M diduga memberi iming-iming hadiah ke korban.

"Awalnya pelaku mengiming-imingi korban bahwa akan diberi hadiah apabila nurut pada pelaku," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi kepada wartawan.

Pelaku telah ditahan di Polsek Klapanunggal. Polisi masih memeriksa dan mendalami kasus tersebut.

"Pelaku sudah kami bawa dan kami amankan ke Polsek Klapanunggal untuk pengusutan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 4 angka 1B dan 2C, serta Pasal 6A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Simak juga 'Guru Ponpes di Bandung Cabuli 3 Santri Lakinya':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads