Polisi menangkap pria inisial T (40) di Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel). T ditangkap usai memperkosa anak kandungnya berkali-kali sejak 2019.
"Benar, pelakunya sudah kami amankan di Polres Enrekang," kata Kapolres Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan seperti dilansir detikSulsel, Jumat (2/12/2022).
Doddy belum menjelaskan secara detail terkait kasus ini termasuk kapan dan dimana pelaku ditangkap. Dia menuturkan penyidik tengah memproses berkas perkara T yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah mau tahap 1, Rabu pekan depan berkasnya kita kirim ke jaksa," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2A) Enrekang, Burhanuddin mengungkapkan, T memerkosa korban sejak 2019 lalu. Saat itu korban masih berusia 16 tahun.
"Jadi T ini sudah melakukan aksi itu (pemerkosaan) kepada anaknya sudah 4 tahun. Anaknya baru 16 tahun saat itu sampai sekarang sudah 19 tahun," ungkap Burhanuddin.
Simak selengkapnya di sini
Saksikan juga 'Mayor Paspampres Perkosa Perwira Kowad Kostrad, Panglima TNI: Pecat!':