Polisi menangkap pria inisial T (40) di Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel). T ditangkap usai memperkosa anak kandungnya berkali-kali sejak 2019.
"Benar, pelakunya sudah kami amankan di Polres Enrekang," kata Kapolres Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan seperti dilansir detikSulsel, Jumat (2/12/2022).
Doddy belum menjelaskan secara detail terkait kasus ini termasuk kapan dan dimana pelaku ditangkap. Dia menuturkan penyidik tengah memproses berkas perkara T yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah mau tahap 1, Rabu pekan depan berkasnya kita kirim ke jaksa," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2A) Enrekang, Burhanuddin mengungkapkan, T memerkosa korban sejak 2019 lalu. Saat itu korban masih berusia 16 tahun.
"Jadi T ini sudah melakukan aksi itu (pemerkosaan) kepada anaknya sudah 4 tahun. Anaknya baru 16 tahun saat itu sampai sekarang sudah 19 tahun," ungkap Burhanuddin.
Simak selengkapnya di sini
Saksikan juga 'Mayor Paspampres Perkosa Perwira Kowad Kostrad, Panglima TNI: Pecat!':