UU Penyelenggaraan Pemilu Harus Selesai Awal September
Kamis, 27 Jul 2006 06:16 WIB
Jakarta - UU Penyelenggaraan Pemilu dinilai sudah semakin mendesak untuk dihadirkan. Setidaknya awal September mendatang draf yang saat ini masih berbentuk RUU ini sudah harus disetujui rapat paripurna DPR."Setidaknya awal September sudah harus diparipurnakan," cetus Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (27/7/2006).Selanjutnya, tambah dia, pemerintah diberikan waktu 3 bulan untuk menyusun perangkat pelaksananya dalam bentuk peraturan pemeritah (PP). "2 bulan berikutnya untuk sosialisasi," cetusnya lagi.Jika UU tersebut sudah dapat direalisasikan, maka sudah ada landasan hukum yang kuat untuk dibentuknya Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU ini nantinya adalah lembaga yang bersifat permanen."Nanti sekitar awal Februari hingga Agustus 2007 dilakukan rekrutmen anggota KPU. Ini waktunya sudah mepet. Untuk pemilu 2009, KPU ini nantinya hanya memiliki waktu sekitar 1,5 tahun saja. Karenanya pengesahan RUU ini harus segera," urainya.
(fjr/)










































