RUU KUHP, Kemunduran Sistem Hukum Indonesia
Kamis, 27 Jul 2006 00:20 WIB
Jakarta -
Rencana pemerintah untuk menggodok RUU KUHP mendapat kritikan tajam. Meskipun masih dalam bentuk rancangan, namun dinilai sebagai suatu kemunduran dalam sistem hukum di Indonesia."Banyak sekali pasal-pasal yang justru mengalami kemunduran," kata pakar hukum pidana UI Rudy Satriyo Mukantadjo dalam acara Seminar bertajuk 'RUU KUHP: Arah Politik Hukum dan Demokrasi Indonesia', di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (26/7/2006).Rudy mencontohkan, dalam RUU ini justru diatur mengenai pengaturan ideologi bagi warga negara. Paham komunisme dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila."Padahal di KUHP yang lama, itu tidak diatur. Dan ini jelas sekali kepentingannya. Karena RUU ini sudah dibikin sejak jaman Orde Baru," jelasnya.Ketua ad interim YLBHI Patra M Zen menambahkan, pasal 214 KUHP tentang ideologi itu seharusnya ditiadakan. Karena tidak adil hanya diatur mengenai komunisme saja."Pasal 214 itu lebih baik ditiadakan. Kenapa hanya diatur tentang komunisme ini, tidak isme-isme lainnya. Seharusnya itu juga diatur," jelasnya.Dijelaskannya lagi, sejumlah pasal juga dianggap sudah tidak lagi mengikuti perkembangan zaman yang ada. Seperti halnya mengenai pasal hukuman mati, penghinaan terhadap kepala negara, rahasia negara, dan pers."RUU ini justru akan menimbulkan kesan menguatnya kekuasaan pemerintah dan pejabat negara," ujarnya.Patra menilai dalam aturan hukuman mati, hal itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada di dunia. "Di Belanda pun hukuman mati sudah ditinggalkan. Dan ini seharusnya menjadi upaya terakhir dalam memberikan hukuman," jelasnya.Sementara itu Sekretaris Panitia Penyusunan KUHP Pocut Eliza menjelaskan, pihaknya akan membahas lebih lanjut RUU ini. Hal ini untuk lebih mengikuti perkembangan tindak pidana yang ada.Sejumlah pasal pun akan direvisi kembali. Seperti mengenai pers, kesusilaan, pelanggaran HAM berat, dan penghinaan terhadap kepala negara."Ini kan harus dipertimbangkan lagi dengan perkembangan yang ada di masyarakat," jelasnya.Namun demikian, dia masih belum memiliki jadwal untuk menyerahkan RUU ini ke DPR. Karena masih akan dibahas dalam waktu dekat ini."Kita belum ada target," singkatnya.
(fjr/)










































