Areal Eks HPH di Riau Jadi Ajang Penjarahan

Areal Eks HPH di Riau Jadi Ajang Penjarahan

- detikNews
Rabu, 26 Jul 2006 23:46 WIB
Pekanbaru - Sedikitnya ada 13 Hak Pengelolaan Hutan (HPH) di Riau yang telah habis masa konsesinya. Akibatnya, eks HPH menjadi ajang penjarahan kayu, serta pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit.Hal itu ditegaskan, Kepala Sub Dinas Produksi Hasil Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Fadrizal Labay kepada wartawan, Rabu (26/7/2006) di ruang kerjanya, Jl Sudirman, Pekanbaru.Tidak adanya operasional perusahaan di lapangan turut menurunkan perhitungan nilai bisnis sehingga banyak perusahaan cenderung mengabaikan pengeluaran untuk penanganan pengamanan wilayah konsesi HPH. "Imbas dari areal HPH yang tidak terurus itu, menjadi ajang penjarahan. Ada penjarahan dalam bentuk lahan untuk dijadikan perkebunan sawit, ada juga yang menjarah kayu dari hasil hutan itu," kata Labay.Labay menjelaskan, memang terdapat perusahaan yang telah habis masa konsesinya, namun masih ada perusahaan lainnya yang mendapatkan ijin sebagai pemegang HPH dengan sistem tebang pilih. Sistem tebang pilih dengan sarat hanya boleh menebang pohon berdiameter minimal 50 cm atau 40 cm khusus pada hutan rawa gambut, dinyatakan tidak menguntungkan."Karena itu, sejumlah perusahaan mengajukan ijin untuk mengeksploitasi hutan dengan sistem tebang habis permudaan buatan (THPB). Pengalihan ijin ini ditangani Departemen Kehutanan di Jakarta dengan rekomendasi dari dinas kehutanan daerah setempat," terang Labay.Perijinan resmi ini, katanya, dilakukan oleh Lembaga Penelitian Independen (LPI). Lembaga ini didukung tenaga ahli kehutanan dari instansi pemerintah, akademisi serta LSM di bidang pelestarian hutan."Proses penilaian ini telah dilakukan sejak tahun 2005 silam. Namun hingga kini belum ada hasilnya," kata Labay.Hutan Tambah HancurSementara itu, Koordinator Tropika, kelompok aktivis lingkungan di Riau, Harijal Jalil menyebutkan, bila pemerintah mengelurakan izin THPB, maka hal itu akan menambah keterpurukan kondisi hutan di Indonesia. Dengan izin THPB konsesi eks HPH hanya akan menjadi tanaman monocultur, yakni Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit."Kalau usulan izin THPB dikabulkan pemerintah pusat, maka ini ancaman serius buat kita, karena hutan tak bakalan tersisa lagi. Ini sama saja, alihfungsi hutan secara besar-besaran," tutur Harijal.Menurutnya, areal eks HPH yang kini terbengkalai di Riau, akan lebih baik dijadikan kawasan konservasi. Mengingat sejumlah satwa yang dilindungi, kini terencam kehilangan habitatnya."Dengan ijin HPH sistem tebang pilih saja hutan sudah porak poranda. Apa lagi kalau sistem tebang habis. Ini sama saja mempercepat bencana alam secara besar-besaran, baik banjir, erosi dan kekeringan. Sistem tebang habis juga akan membunuh satwa-satwa liar yang ada di dalam kawasan hutan itu sendiri," kata Harijal. (fjr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads