Walhi Gugat Gubernur Sumbar

Walhi Gugat Gubernur Sumbar

- detikNews
Rabu, 26 Jul 2006 23:29 WIB
Padang - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat menggugat secara perdata Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Gamawan Fauzi karena telah memberi rekomendasi HPH (Hak Pengelolaan Hutan) di Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Gugatan perdata itu didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Padang.Gubernur digugat karena mengirimkan rekomendasi kepada Menteri Kehutanan pada September 2005 yang mempertanyakan kelanjutan izin operasi HPH untuk PT Salaki Suma Sejahtera (SSS) di Siberut. Padahal PT SSS sudah mendapat izin konsensi HPH di Siberut. "Dalam surat rekomendasi itu, gubernur menyebutkan berdasarkan hasil Tim Terpadu Pengkajian Pengolahan hutan Produksi di Pulau Siberut. Padahal tim terpadu yang diketua LIPI dan salah satu anggotanya adalah Walhi Sumbar itu belum mengeluarkan rekomendasi apapun untuk HPH di Siberut," ujar Manajer Program Walhi Sumbar, Khalid Syaifulah, kepada detikcom di sekretariat Walhi Sumbar, Jl Beringin Padang, Rabu (26/7/2006).Dikatakan Syaiful, gugatan itu berisi agar Gubernur Sumbar mencabut rekomendasi terhadap PT SSS meminta maaf kepada Tim Terpadu dan kepada publik melalui media lokal dan Nasional. Selain itu, gubernur juga dituntut secara materil sebesar Rp 50 juta."Pembukaan HPH akan menghancurkan lingkungan Siberut. Padahal, keanekaragaman hayati pulau Siberut merupakan khazanah dunia yang telah diakui UNESCO dengan menjadikan Siberut sebagai salah satu cagar biosfer dunia sejak 1980," ujarnya.Lebih lanjut, Syaiful mengatakan, di Pulau Siberut saat ini beroperasi HPH KoperasiAndalas Madani (KAM) seluas 49.650 hektar sejak tahun 2000. Selain itu, pemerintah juga sudah menerbitkan HPH untuk PT SSS seluas 49.440 hektare yang hingga kini belum beroperasi.Gubernur Sumbar, Gamawan Fauzi, ketika dikonfirmasi mengatakan menolak disebut telah meminta rekomendasi Menhut untuk menerbitkan izin tersebut. Menurutnya, dia hanya mempertanyakan kenapa izin operasional untuk PT SSS tak kunjung turun sementara perusahaan mengajukannya sudah lama. "Bagi saya, keputusan apakah proses izin itu mau dilanjutkan atau tidak terserah menteri. Kita menghormati jalur hukum yang ditempuh Walhi. Namun, sebenarnya HPH itu masih dalam wilayah hutan produksi dan bukan hutan lindung," demikian Gamawan Fauzi.Sebelum menggugat Gubernur Sumbar ke Pengadilan, Walhi Sumbar juga telah menyomasi Menhut dan Gubernur Sumbar terkait persoalan yang sama. Walhi meminta Menhut mengambil kebijakan tegas untuk menghentikan HPH di Pulau Siberut. Walhi menilai penebangan hutan skala besar tidak cocok dilakukan di Siberut karena kondisi lingkungannya yang rentan dan berstatus cagar biosfer dunia yang harus dilindungi. (fjr/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads