Dokumen dan Aset PT Lapindo Harus Disita
Rabu, 26 Jul 2006 22:33 WIB
Jakarta - Jaringan aktivis Pro Demokrasi (Prodem) menuntut pemerintah segera menyita dokumen dan aset yang dimiliki PT Energi Mega Persada Tbk selaku pemilik 50 persen saham Blok Brantas, dan Lapindo Brantas Inc sebagai anak perusahaan operator. Penyitaan ini bertujuan untuk menjamin tersedianya dana rehabilitasi dan kompensasi.Selain itu Pemerintahan SBY-JK harus menonaktifkan Aburizal Bakrie dari Kabinet Indonesia bersatu untuk meniadakan conflict of interest. "Dari poin-poin rekomendasi kami, kedua hal ini-lah yang menjadi tuntutan utama kami dari Jaringan aktifispro demokrasi," kata Ferry Julianto, Sekretaris Jendral Jaringan Aktivis Prodem, saat ditemui detikcom di kantornya Jl Cikatomas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/07/2006).Selain dua tuntutan utama tersebut, dalam berkas-berkas yang diserahkannya juga disebutkan rekomendasi lainnya, yaitu Polri harus berani membongkar jaringan KKN yang diduga melibatkan para petinggi negara. Pemerintah juga harus menjamin bahwa bahwa setiap jengkal tanah yang tercemar dan setiap rumah yang rusak akan diganti.Ditambahkannya, telah terjadi bentuk kejahatan yang diakibatkan oleh kelalaian yang disengaja sehinggaterjadi luapan lumpur panas, yaitu perusakan lingkungan, kemungkinan terjadinya KKN dalam proses pemberian ijin sehingga terbit dokumen Amdal, dan pembohongan terhadap publik.Selain itu, terjadi kelalaian yang diduga dilatarbelakangi pertimbangan mencari keuntungan semata, sehingga mengabaikan keselamatan lingkungan dan yang terakhir adanya pelanggaran ijin Amdal.Terkait dengan hal itu paling tidak ada tiga upaya hukum yang perlu dilakukan yaitu pertama upaya hukum administratif, dimana Petromine Watch, Walhi Jatim serta sejumlah LSM dan tokoh Ormas sebagai pihakketiga akan meminta kepada Gubernur Jatim dan Bupati melakukan audit paksa dan pencabutan ijin usaha. "Upaya hukum kedua adalah upaya hukum perdata, serta upaya hukum yang terakhir adalah upaya hukum pidana," demikian Ferry.
(fjr/)











































