Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tengah menjelaskan tugas dan fungsi TNI dalam proses uji kepatutan dan kelayakan. Salah satu tugasnya, kata Yudo, adalah TNI sebagai alat penangkal segala bentuk ancaman yang masuk ke nagara.
Yudo awalnya membeberkan tugas dan kewajiban seorang Panglima TNI yang tercantum dalam Pasal 15 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Selain menjamin pertahanan, Panglima TNI harus membina dan mewujudkan jati diri prajurit TNI.
"Dimana seiring dengan tugas pertahanan negara Panglima TNI juga memiliki tugas untuk membentuk, membina, dan mewujudkan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional," kata Yudo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jati diri prajurit TNI ini harus tertanam kuat dalam diri setiap prajurit TNI dan menjadi landasan fundamental dalam melaksanakan tugas," lanjutnya.
Yudo lalu menyebut pada dasarnya TNI merupakan alat pertahanan negara dan memiliki 3 tugas. Tugas pertama adalah menangkal segala bentuk ancaman yang masuk ke negara.
"Pada hakikatnya TNI merupakan alat pertahanan negara yang memiliki tugas dan fungsi pokok diantaranya adalah pertama TNI bertindak sebagai penangkal setiap bentuk ancaman militer dan ancaman perdata baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa," ujarnya.
Tugas kedua adalah menindak segala bentuk ancaman yang akan atau sudah masuk wilayah RI. Selanjutnya yakni sebagai pemulih terhadap kondisi negara yang terganggu.
"Kedua TNI akan melaksanakan penindakan setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas yang akan atau sudah masuk ke wilayah kedaulatan NKRI," ujarnya.
"Ketiga sebagai pemulih terhadap kondisi negara yang terganggu akibat perang, konflik, atas kekacauan keamanan," lanjut Yudo.
Untuk diketahui, Yudo tengah menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Panglima TNI di Komisi I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/12/2022). Tiba di DPR, Yudo didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, hingga KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.
(eva/dhn)