Ketua PBNU: Infotainment Hukumnya Haram
Rabu, 26 Jul 2006 20:18 WIB
Surabaya - Meski baru akan dibahas dalam Musyawarah Alim Ulama dan Konfrensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) 27-30 Juli mendatang, Ketua Tanfidziyah PBNU KH Said Agil Siradj menyatakan tayangan infotainment hukumnya haram.Hal tersebut disampaikan Said Agil yang juga Ketua Panitia Munas Alim Ulama dan Konbes NU KH Said Agil Siradj dalam jumpa pers di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Rabu (26/7/2006)."Saya mendahului keputusan rapat pleno alim ulama, saya tegaskan bahwa tayangan seperti itu hukumnya haram. Tidak boleh! Masak rumah tangga orang dibuka seperti itu. Sehingga membuat semua orang jadi tahu. Suami punya selingkuhan, begitu pula yang istrinya. Apa seperti itu tidak membuat malu yang diberitakan kalau disiarkan," tegas dia.Selain geram terhadap infotainment, kalangan NU juga akan membahas soal menjamurnya kuis SMS berhadiah. Menurut Sail Agil, kuis yang dinilai haram atau tidak boleh adalah kuis yang sifatnya merugikan, sementara kuis yang tidak merugikan hukumnya boleh."Bahwa kuis SMS yang memberikan hadiah kepada pemenang adalah judi," terangnya.
(fjr/)











































