MA Hanya Setor Rp 1.000 ke Kas Negara untuk Setiap Perkara
Rabu, 26 Jul 2006 20:14 WIB
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) ternyata hanya menyetor Rp 1.000 ke kas negara untuk setiap perkara yang masuk ke MA. Padahal, untuk satu perkara kasasi dikenakan biaya Rp 500.000, sedangkan untuk biaya peninjauan kembali (PK) dikenakan biaya Rp 2,5 juta."Itu karena masih mengacu pada keputusan Menteri Kehakiman yang lama. Besarnya hanya Rp 1.000 per perkara," kata Sekretaris MA Rum Nessa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (26/7/2006).Dijelaskannya, SK Menteri Kehakiman digunakan sebagai acuan untuk penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara karena belum ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur besaran untuk menyetor ke kas negara."Dari biaya perkara itu memang ada komponen PNBP-nya. Tapi karena belum ada PP yang mengatur tentang itu, kita mengacu pada SK Menteri Kehakiman yang lama," jelasnya.Berdasar hasil temuan BPK tahun 2005, terdapat 9 rekening atas nama Ketua MA Bagir Manan senilai Rp7,45 miliar. Rekening-rekening itu terdiri atas rekening giro senilai Rp 4,87 miliar dan 5 rekening deposito Rp 2,58 miliar yang disimpan di BNI Cabang Pecenongan, Jakarta Pusat.
(fjr/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































