Saksi Pengaku Nabi Muhammad Sampaikan Reinkarnasi
Rabu, 26 Jul 2006 18:40 WIB
Jakarta -
Muhammad Abdul Rachman terdakwa kasus penodaan agama dianggap Komunitas Kerajaan Tuhan Eden sebagai reinkarnasi Nabi Muhammad. Saksi yang dihadirkan pun menjelaskan panjang lebar soal reinkarnasi.Saksi ini sangat lancar menjelaskan reinkarnasi dalam kacamata Eden. Maklum dia adalah salah seorang pengikut komunitas Kerajaan Tuhan Eden."Reinkarnasi adalah rahasia dalam semua kitab suci," ujar saksi Sumardiyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (26/7/2006).Disampaikan dia, dalam semua kitab suci di dunia ini ada ayat-ayat tersamar yang mengenai adanya reinkarnasi. Sebab dalam kepercayaan Eden, reinkarnasi adalah sistem alam dan hukum semesta.Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lief Sofijullah, Sumardiyono menjelaskan bahwa saat ini adalah masa kebangkitan. Sehingga bukan saja Nabi Muhammad yang bangkit, tetapi juga Dewi Kwan In."Kami sudah sampaikan ini kepada majelis-majelis agama seperti vihara dan pura, mereka menerima dengan baik. Ada diskusi juga. Namun sepenuhnya kami kembalikan kepada mereka," tutur pria yang semula menganut agama Islam ini.Dia juga menjelaskan, kaum Eden bersama Lia Eden dan Abdul Rachman kerap melakukan berbagai kegitan kemanusiaan. Antara lain menolong korban banjir di Jakarta beberapa waktu lalu. Kaum Eden juga bersosialisasi baik dengan warga sekitar."Kami sering berbagi makanan. Waktu perayaan 17 Agustus kami juga bergabung bersama warga," imbuh Sumardiyono.Selain itu Eden juga beberapa kali mendatangi dukun. Bukan untuk meminta jimat, namun untuk menyadarkan bahwa tindakan mereka adalah musyrik.Sebagai seorang monotheis, kitab suci apa yang dijadikan pedoman? "Semua kitab suci yang diturunkan Tuhan. Sedangkan penjelasan kitab suci, seperti halnya umat Islam mengenal hadits, kami menerima penjelasn itu dari Malaikat Jibril," tandas Sumardiyono.Karena kuasa hukum Abdul Rachman masih mememiliki sejumlah saksi yang meringankan, maka sidang yang akan dibuka lagi Senin 31 Juli 2006 masih mengagendakan pemeriksaan saksi.
(asy/)










































